Tugas dan Fungsi
Kemenperin memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sesuai dengan tugasnya tersebut, Kemenperin memiliki fungsi, yaitu:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Dorong Peran Tech Startup
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peran perusahaan rintisan bidang teknologi (tech startup) untuk mendukung percepatan transformasi digital di sektor industri. Hal ini merupakan wujud nyata dari implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Kami di Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), selain sebagai pembina para pelaku industri kecil dan menengah (IKM), juga sekaligus pembina startup. Kami berharap tech startup ini akan menciptakan solusi inovasi teknologi agar industri kita bisa lebih berdaya saing global,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Sejauh ini pihaknya telah memiliki program pembinaan untuk pelaku startup di dalam negeri melalui gelaran Startup4industry sejak tahun 2018. “Dari ajang tersebut, kami menemukan banyak talenta dan startup yang luar biasa, serta patut untuk diperkenalkan secara global,” ujarnya.
Implementasi Teknologi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengatakan, pihaknya mendorong implementasi teknologi di sektor industri dan masyarakat dengan solusi teknologi dari tech startup Indonesia, sehingga IKM dapat menjadi early adopter teknologi.
Early adopter merupakan pelaku industri yang sensitif dan berpikiran terbuka terhadap penggunaan teknologi baru dan aktif menggunakan teknologi digital. Untuk mendorong terbentuknya ekosistem Making Indonesia 4.0, Kemenperin melalui Ditjen IKMA menggelar Startup4Industry setiap tahun.
Program itu bertujuan memunculkan solusi-solusi teknologi dari para pelaku startup teknologi sebagai penghubung kebutuhan industri dan masyarakat dengan para penyedia teknologi (tech provider).
“Sehingga, startup mampu memberikan layanan teknologi yang mudah dipakai oleh para pelaku IKM,” pungkas Menperin.
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 25 Desember 2024
Kronologi Aparat Kodim Dompu Ciduk Bandar dan Kurir Sabu
Elite PDIP Kompak Pakai Baju Serba Hitam Saat Sikapi Penetapan Tersangka Hasto
Cerita Haru Pramugari Taubat 3 Hari sebelum Meninggal, Kisah Nyata Jemaah Pengajian UAH
Kronologi Janda Dibunuh Pacar karena Hamil dan Minta Dinikahi
Pimpinan DPRD Dompu Baru Dilantik setelah 3 Bulan Kosong
Bolehkah Minta Doa ke Orang Sholeh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Viral Video Mesum Oknum Perwira Polres Maros, Dilakukan Dengan 2 Wanita Berbeda
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Jelang Libur Nataru, Menteri Kehutanan Cek Kesiapan Taman Nasional dan Wisata Alam
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya