Tugas dan Fungsi
Kemenperin memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sesuai dengan tugasnya tersebut, Kemenperin memiliki fungsi, yaitu:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Dorong Peran Tech Startup
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peran perusahaan rintisan bidang teknologi (tech startup) untuk mendukung percepatan transformasi digital di sektor industri. Hal ini merupakan wujud nyata dari implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Kami di Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), selain sebagai pembina para pelaku industri kecil dan menengah (IKM), juga sekaligus pembina startup. Kami berharap tech startup ini akan menciptakan solusi inovasi teknologi agar industri kita bisa lebih berdaya saing global,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Sejauh ini pihaknya telah memiliki program pembinaan untuk pelaku startup di dalam negeri melalui gelaran Startup4industry sejak tahun 2018. “Dari ajang tersebut, kami menemukan banyak talenta dan startup yang luar biasa, serta patut untuk diperkenalkan secara global,” ujarnya.
Implementasi Teknologi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengatakan, pihaknya mendorong implementasi teknologi di sektor industri dan masyarakat dengan solusi teknologi dari tech startup Indonesia, sehingga IKM dapat menjadi early adopter teknologi.
Early adopter merupakan pelaku industri yang sensitif dan berpikiran terbuka terhadap penggunaan teknologi baru dan aktif menggunakan teknologi digital. Untuk mendorong terbentuknya ekosistem Making Indonesia 4.0, Kemenperin melalui Ditjen IKMA menggelar Startup4Industry setiap tahun.
Program itu bertujuan memunculkan solusi-solusi teknologi dari para pelaku startup teknologi sebagai penghubung kebutuhan industri dan masyarakat dengan para penyedia teknologi (tech provider).
“Sehingga, startup mampu memberikan layanan teknologi yang mudah dipakai oleh para pelaku IKM,” pungkas Menperin.
Berita Terbaru
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Menggugah Semangat Baca Siswa, Kolaborasi IMDE dan YPP SCTV Indosiar di SDN Menteng 01
LavAni Juara Livoli Divisi Utama 2024, Indomaret Merasa Kecolongan
Serangan Israel ke Baalbek dan Tyre Mengancam Identitas Lebanon
Tak Selalu Merugikan, Lubang Tambang juga Beri Manfaat Bagi Masyarakat
Prediksi Liga Inggris Ipswich vs Manchester United: Menanti Start Ruben Amorim
Melihat Perjalanan Televisi di Indonesia, dari Analog ke Digital
The Panturas Ajak Penonton Menggila di Joyland Festival Jakarta 2024
Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Anak Protes Kesibukan Sang Ibu
KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
Bawaslu Depok Petakan Titik Rawan Bencana Jelang Pilkada Depok
Upaya Lembaga Keuangan Inklusi Kendalikan Pencemaran Udara di Jakarta Melalui Pelatihan Teknisi Uji Emisi