Pertamina Patra Niaga Buka Suara Dugaan Korupsi BBM Diusut Bareskrim

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan jawaban setelah kena usut Bareskrim Polri, atas dugaan kasus korupsi jual beli BBM yang dilakukan perseroan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 10:00 WIB
Syarat dan Tata Cara Daftar Aplikasi MyPertamina Untuk Transaksi Pertalite dan Solar Subsidi
Ilustrasi petugas mengisi BBM ke sebuah mobil. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan jawaban setelah kena usut Bareskrim Polri, atas dugaan kasus korupsi jual beli BBM yang dilakukan perseroan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan jawaban setelah kena usut Bareskrim Polri, atas dugaan kasus korupsi jual beli BBM yang dilakukan perseroan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM tersebut ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pun mengkonfirmasi, pihak Bareskrim telah menggeledah dua kantor perseroan pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

"Bareskrim memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak AKT," kata Irto dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Kamis (10/11/2022).

Irto menyatakan, Pertamina Patra Niaga menghormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan yang saat ini. Prosesnya hukum sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri," ungkapnya.

Selama tahap penyidikan ini, ia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga selalu mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Bereskrim Polri, dengan membantu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

Kemudian, memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, termasuk kedatangan Polri ke kantor Patra niaga adalah untuk mendukung mendapatkan informasi yang diperlukan.

"Dalam melaksanakan bisnisnya, Pertamina Patra Niaga senantiasa mengedepankan aspek aspek tata kelola yang baik," ujar Irto.

Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Polisi Geledah 3 Kantor

Suasana penggeledahan di lt. 5 Ruang Keuangan Trisuri & Collection terkait dugaan korupsi BBM PT Pertamina Patra Niaga
Suasana penggeledahan di lt. 5 Ruang Keuangan Trisuri & Collection terkait dugaan korupsi BBM PT Pertamina Patra Niaga. (Istimewa)

Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM ini ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menerangkan, pihaknya terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Ada tiga kantor yang digeledah pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Karet Jaksel, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, Jaksel dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus.

"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Pada kasus ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Cahyono menguraikan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.

"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter per-bulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," papar dia.

Dugaan Pelanggaran

Penggeledahan Ruang Informasi Teknologi (IT) Kantor PT Pertamina Patra Niaga terkait korupsi BBM
Penggeledahan Ruang Informasi Teknologi (IT) Kantor PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan terkait korupsi BBM. (Istimewa)

Cahyono menyebut, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Cahyono menerangkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Cahyono menerangkan Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran dari PT AKT sejak tahun 2009 sampai 2012.

"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20," ujar dia.

Infografis Subsidi BBM Bengkak hingga Rp 502 Triliun, Jokowi Harus Bagaimana? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi BBM Bengkak hingga Rp 502 Triliun, Jokowi Harus Bagaimana? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya