Liputan6.com, Jakarta Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperpanjang masa penggunaan Wisma Atlet dan Rumah Susun (Rusun) Isoter Pademangan Jakarta untuk Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC-19).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 Ditjen Perumahan, Firsta Ismet mengatakan saat ini RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet dan Rusun Isoter PMI Pademangan masih sangat dibutuhkan dalam rangka penanganan dampak COVID-19.
"Oleh karena itu Ditjen Perumahan Kementerian PUPR akan memperpanjang masa penggunaan kedua bangunan tersebut (untuk RSDC-19," katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/11/2022).
Advertisement
Sehubungan dengan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tahun 2022, kedua belah pihak mengadakan rangkaian pertemuan.
Namun, karena masih berjalannya kegiatan penyelenggaraan RSDC-19 Wisma Atlet Kemayoran dan Rusun Isoter Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pademangan sebagai tempat penanganan dampak COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui BP2P Jawa 1 dan BNPB mengadakan kembali pertemuan untuk membicarakan mengenai kegiatan perpanjangan penggunaan rusun dan perawatannya.
Â
Â
Perawatan Bangunan
Jadi, lanjutnya, pertemuan ini fokus pada pembahasan mengenai kegiatan perawatan bangunan RSDC-19 dan Rusun Isoter PMI Pademangan yang masih digunakan BNPB untuk pengendalian dampak COVID-19.
"Kegiatan rutin perawatan rusun sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan pengguna rusun tersebut," ujar Firsta.
BP2P Jawa 1 Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, tambahnya, sangat mendukung upaya pemerintah melalui BNPB dalam rangka menangani dan mengendalikan pandemi COVID-19, terutama terkait dengan pencegahan penularan dan perawatan pasien yang membutuhkan ruang khusus yang layak dan nyaman untuk tempat beristirahat.
Seperti yang sudah diketahui, Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.
Advertisement
Kemenkes Akan Aktifkan Lagi Wisma Atlet Jadi RSD Covid-19 Jika Kasus Melonjak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang berkoordinasi untuk mengaktifkan kembali Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai layanan isolasi Covid-19 terpusat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kamis (10/11/2022). Wisma Atlet akan kembali diaktifkan sebagai rumah sakit darurat jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Isolasi terpusat kalau ternyata terjadi lonjakan kasus. Saat ini Kemenkes sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengaktifkan kembali layanan isolasi terpusat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," kata Syahril.
Sebelumnya, masa pinjam rumah susun (rusun) Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) akan segera berakhir pada akhir 2022.
Mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 akan segera berakhir pada 31 Desember 2022.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, seusai tak lagi jadi RSD Covid-19, Kementerian PUPR nantinya akan menyerahkan Wisma Atlet Kemayoran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Akan kami serahkan ke Setneg. Hal-hal lain sedang kami bahas," ujar Iwan kepada Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, Kementerian PUPR sendiri telah memberikan usulan terkait status Wisma Atlet Kemayoran ke depannya akan dialihfungsikan untuk apa. Namun, ia belum mau membeberkannya.
"Ya ada, tapi ini urusan bilateral kami," kata Iwan singkat.
Wisma Atlet Masih Digunakan Sebagai RSDC-19
Iwan sempat mengutarakan, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19. Itu harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
Selain itu, terdapat pula beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan. Antara lain, kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19
"Terkait masa perjanjian kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kementerian PUPR mencatat, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, juga ada beberapa tunggakan pekerjaan pada 2020 dan 2021. Kemudian, terdapat alat kesehatan dan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menempel pada bangunan Rusun.
Advertisement