Dewan Pengupahan Bali Ajukan UMP 2023 Rp 2,7 Juta ke Gubernur Wayan Koster

Dewan Pengupahan Provinsi Bali menghasilkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 7,81 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2022, 19:30 WIB
Bersih-Bersih Pantai Kuta yang Penuh Sampah
Pekerja mengumpulkan sampah plastik saat membersihkan pantai Kuta dekat Denpasar di pulau wisata Bali (6/1/2021). Pada 1 Januari 2021, sekira 30 ton sampah diangkut dari kawasan Pantai Kuta dalam kegiatan bersih-bersih pantai. (AFP/Sonny Tumbelaka)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah merilis aturan panduan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan ini UMP 2023 disebut tak lebih dari 10 persen. Masing-masing kepala daerah diminta untuk menetapkan upah minimun sesuai aturan tersebut.   

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan, dalam sidang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali menghasilkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 7,81 persen.

"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp 2.713.672,28. Kalau kita dibandingkan dengan UMP tahun berjalan 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp 196.701,28," kata Arda dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Angka tersebut muncul saat sidang dewan pengupahan yang berlangsung pada Selasa 22 November 2022 kemudian nominal kenaikan UMP Bali 2023 itu diserahkan kepada Gubernur Wayan Koster untuk diberi keputusan dan selanjutnya ditetapkan ke dalam surat keputusan.

Pejabat Pemprov Bali itu menyampaikan bahwa nilai rekomendasi untuk UMP Bali 2023 didapat berdasarkan regulasi yang lahir untuk mengatur upah minimum di tahun berikutnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Pemerintah pusat telah terlebih dahulu menyerahkan data, dan kemudian dilakukan perhitungan sesuai formula yang tercantum dalam Permenaker tersebut yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

"UMP tahun berjalan ditambah hasil penyesuaian nilai upah minimum, dikalikan upah minimum 2022. Penyesuaian nilai upah minimum dicari berdasarkan inflasi daerah, untuk Bali 6,84 persen," kata Arda menjelaskan.

"Kemudian ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa atau indeks tertentu antara pengaruh kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa dibatasi antara 0,1 sampai 0,3," tambahnya.

 

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap Provinsi

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, dikutip Minggu (20/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:

UMP 2022

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp 2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932. 

Hitungan UMP 2023 dengan Kenaikan 10 Persen

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

7. Jambi Rp 2.968.834

8. Bengkulu Rp 2.461.903

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa tengah Rp 1.994.228

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

15. Jawa Timur Rp 2.080.723

16. Banten Rp 2.751.323

17 Bali Rp 2.768.668

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125.

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya