Akhirnya, UMP 2023 Maluku Ditetapkan Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2022, 19:07 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2022, 19:07 WIB
UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023. Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Liputan6.com, Jakarta Meski di luar batas waktu pemerintah, Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik sekitar 8 persen atau sebesar Rp 193.514 menjadi Rp 2.812.827.

"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," kata Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, di Ambon melansir laman Antara, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP Maluku 2023.

"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," katanya.

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Murad Ismail itu dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menambahkan, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Dipatuhi Gubernur

UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Sampai dengan 29 November 2022, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut sudah diimplementasikan oleh hampir seluruh pemerintah provinsi. Tercatat, sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu juga Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Hanya tinggal Papua Barat dan 3 provinsi baru hasil pemekaran yang belum menentukan UMP 2023. Tiga provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di 2023.

Penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja dan buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.

Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya