Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.
Advertisement
Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," terang dia.
Indah menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tambahnya.
"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah, ditulis, Minggu (8/1).
Beberapa Ketentuan
Menurutnya dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.
Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,"
Advertisement
Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja 2 Hari Seminggu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur untuk pekerja/buruh. Sehingga, pekerja dengan lima (5) hari kerja tetap berhak mendapatkan waktu libur sebanyak dua (2) hari.
"Jadi, jika Rekanaker bekerja 5 hari dalam 1 minggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," kata Menaker Ida Fauziyah melalui akun instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (7/1/2022).
Sementara itu, ketentuan libur minimal satu (1) hari kerja untuk setiap pekan hanya berlaku untuk enam (6) hari kerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
"Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu (1) hari untuk enam (6) hari kerja dalam satu (1) minggu," jelas Menaker Ida.
Berikut bunyi lengkap Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022:
a. Waktu kerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. Waktu kerja 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, waktu istirahatnya 2 hari dalam 1 minggu.
"Demikian yang dapat saya sampaikan," ucap Menaker Ida.
Ada Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Pusat Atur Upah Minimum Daerah Bencana
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan memberikan kekuasaan penuh bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum (UM) di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyebut, kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum hanya berlaku bagi daerah dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global/nasional seperti bencana non alam pandemi.
Diketahui, formula Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja dihitung dengan mempertimbangkan petumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan Upah Minimum, termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tulis Kemenaker melalui akun instagram @Kemnaker, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga tetap menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK, apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Sementara bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Ternyata di dalam penyempurnaan ini ada yang baru lho Rekanaker, di mana Pemerintah memiliki kewenangan dapat menetapkan formula perhitungan Upah Minimum yang berbeda-beda dalam keadaan tertentu," tulis Kemenaker.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement