Aturan CCS/CCUS Diteken, Upaya Indonesia Capai Rendah Emisi Sekaligus Dongkrak Produksi Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Mar 2023, 22:07 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2023, 22:07 WIB
Hadapi Global Warming, Mesin Penghisap Emisi Karbon Kini Dibangun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,  serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Beleid  yang diteken tanggal  2 Maret  ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan sektor migas  rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

Pembahasan Permen ESDM tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,  serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon  (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas  ini telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait. 

“CCS/CCUS  merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dikutip dari situs resmi Direktotrat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS).

Sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.

 

Pertimbangan Lain

Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut  yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Selanjutnya, mengingat  perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu  migas tersebut,  Pemerintah kemudian menetapkan Permen ESDM ini.  

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.  Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification. Ke dua, menggunakan standar dan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.

 

Kegiatan CCS/CCUS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan penjelasan mengenai kendaraan listrik, di kantornya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan penjelasan mengenai kendaraan listrik, di kantornya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD).

Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke Pemerintah dan sebagainya.

Terakhir Aspek Ekonomi yang mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.  Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya