Liputan6.com, Jakarta - Penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kini menjadi sorotan. Padahal pemerintah telah melarang impor pakaian bekas tersebut.
Hal itu telah diatur sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lalu mengapa penjualan pakaian bekas impor ini masih marak?
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menuturkan, pengawasan lemah dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai turut memicu pakaian bekas impor ini masih ramai.
Advertisement
“Memang ada lewat pelabuhan resmi, jalur lewat pelabuhan-pelabuhan ilegal terutama di Batam, di beberapa tempat ilegal luput dari pengawasan Bea Cukai,” ujar Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, penjualan pakaian bekas impor ini makin ramai melalui marketplace dan media sosial. Bhima menilai, penjualan pakaian bekas impor seharusnya dapat ditelusuri oleh pemerintah dan kepolisian. Namun, menurut Bhima ada pembiaran meski sudah dilarang sejak 2015.
“Dibiarin. 2015 dilarang, tapi dibiarkan,” ujar Bhima.
“Ini bisa ditelusuri pemerintah dan kepolisian. Pedagang dapat dari mana, importir ditelusuri, terjadi pembiaran sehingga pakaian bekas impor bisa dijual hingga ke pasar fisik, dijual banyak di marketplace, sosial media,” ujar dia.
Mengapa Polemik Pakaian Bekas Impor Ini Kembali Ramai pada 2023?
Adapun polemik pakaian bekas impor ini kembali ramai pada 2023, menurut Bhima lantaran industri tekstil domestik hadapai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal lantaran kehilangan ekspor dari Amerika Serikat dan Eropa sehingga dicari kambing hitam yaitu pakaian bekas impor. Padahal menurut Bhima, tantangan utama industri tekstil domestik yaitu impor pakaian dari China.
“Karena ada PHK massal di sektor pakaian jadi lokal kehilangan pasar ekspor cukup besar terutama Amerika Serikat dan Eropa, cari kambing hitam, kambing hitam dari pakaian bekas impor. Dari data BPS dalam setahun impor Rp 4,2 miliar. Tantangan yang benar-benar jadi pesaing pakaian jadi impor pakaian jadi dari china nilai Rp 6,2 triliun setahun. Jadi yang disasar justru pakaian bekas impor,” ujar Bhima.
Solusi Atasi Pakaian Bekas Impor
Sementara itu, untuk memutus rantai pakaian bekas impor ini, menurut Bhima, pemerintah mesti memperketat pengawasan di pelabuhan. “Pengawasan di pelabuhan diperketat,” ujar dia.
Selain itu, pedagang kecil dalam hal ini yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pakaian bekas impor, menurut Bhima, pedagang tersebut diberikan kompensasi. “Karena pengawasan lemah, pedagang kecil di pedesaan (jual pakaian bekas impor-red) diberikan kompensasi,” kata Bhima.
Ia menambahkan, importir yang impor pakaian bekas impor yang sudah dilarang sejak 2015 seharusnya mendapatkan sanksi yakni pencabutan izin impor, bayar denda. Kemudian larang jual pakaian bekas impor di marketplace dan media sosial.
Advertisement
Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Digrebek, 1.000 Ball Lebih Disita Polisi
Sebelumnya, pakaian bekas impor nampaknya ketar-ketir. Polri dan Bea Cukai tengah gencar menertibkan dan menindak para pengusaha yang selama ini berbisnis pakaian bekas impor.
Terbaru. Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggrebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Pasar Senen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku pakaian bekas impor di Indonesia.
"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) dibeberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari team Bea Cukai Pusat," kata Whisnu ditulis Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut, penindakan di Pasar Senen ini dilakukan dengan menindak sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.
"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," sebutnya.
Lokasi Penggrebekan Lain
Penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kini, gudang tersebut sudah diberikan garis police line.
"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," ujarnya.
Penindakan Selama Sebulan
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan selama Febuari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.
"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.
"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," ia menambahkan.
Advertisement