7.363 Bal Pakaian Bekas Diselundupkan Lewat Jalan Tikus, Berasal dari Singapura-Thailand

Pemerintah memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 85 triliun

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Mar 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 20:00 WIB
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 85 triliun. Pakaian bekas impor ini disebut diselundupkan melalui jalan-jalan tikus yang ada di berbagai perbatasan di Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap, banya jalan tikus yang digunakan untuk menyelundupkan barang ini.

"Kita ini kepulauan, jalan tikusnya banyak. di Sumatera banyak, di Jawa banyak, Kalimantan ada. Oleh karena itu, Aparat penegak hukum yang di depan, kepolisian, bea cukai, dan kejaksaan (memantau)," ungkap Mendag dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kendati begitu, Mendag Zulkifli menilai kalau langkah itu masih belum cukup untuk menutup setiap jalan tikus yang digunakan untuk penyelundupan barang. Maka diperlukan kerja sama antar pihak yang lebih luas.

"Pemda bupati gubernur walikota ya juga tentu laporan dari masyarakat, karena kan jalan tikus (masuk dengan volume) kecil-kecil, dikumpulkan baru banyak," ujarnya.

"Jadi kata kuncinya itu kerja sama, bareng-bareng, aparat penegak hukum yang terdepan tapi pemda dan Kemendag tetap juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan ini membahayakan ekonomi kita karena jelas selundupan," tambahnya.

Mengacu pada data Kementerian Koperasi dan UKM, Mendag Zulkifli mengatakan kalau porsi pasar pakaian bekas impor mencapai 31 persen. Menurutnya, dengan porsi ini, cukup mengancam keberlangsungan produk-produk UMKM lokal.

 

Singapura-Thailand

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menerangkan ada sejumlah negara yang disinyalir jadi sumber pakaian bekas ini masuk. Mulai dari Singapura, Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand itu menjadi salah satu titik masuk. Langkah-langkah penegakan, kita lakukan komprehensif dengan menggunakan data intelijen dan kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan pencegahan dan kita tahu bahwa tangkapan ini bukan hanya sekarang," urainya.

Untuk 7.363 bal tadi, Askolani menyebut itu hasil dari penangkapan di gudang-gudang penjualan domestik. Penangkapan itu dilakukan dan dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan data dan intelijen Ditjen Bea Cukai.

 

Musnahkan Baju Bekas Impor

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkap Mendag Zulkifli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bwkas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

 

Setop Peredaran

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya.

Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkiflia Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya