Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi VII Adian Yunus Yusak Napitupulu, mengapresiasi upaya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang bersedia hadir berdialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III.
"Ini kemenangan kecil tetapi nafas buat rakyat kita. Pedagang tidak akan dikejar tetapi penyelundupnya. Kita hargai keberanian mereka datang ke sini. Mereka tidak datang ke mal-mal mereka datang ke pusat thrifting Jakarta. Yang penting sekarang dagang saja dulu," kata Adian Yunus, usai berdialog bersama pedagang pasar thrifting (pakaian bekas impor) dari berbagai kota, di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM Teten Masduki menyampaikan, Pemerintah masih mentoleransi dan memperbolehkan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen untuk berjualan hingga stok terjual habis.
Advertisement
"Sekali lagi untuk sementara waktu pemerintah masih mentoleransi pedagang masih boleh menjual pakaian bekas," kata MenkopUKM Teten.
Kendati demikian, Teten menegaskan bahwa sesuai aturan, penyelundupan barang bekas impor termasuk pakaian bekas tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM pun menyatakan siap untuk memasok produk lokal ke pedagang pakaian bekas yang hendak beralih berjualan.
"Karena sudah menjadi aturan Pemerintah yang penyelundupan tidak boleh. Kita harus pikirkan solusinya. Kalau bapak itu tidak bisa jual lagi pakaian bekas kita kasih opsi jualan produk lokal," ujar MenkopUKM.
Lebih Baik Jual Produk Lokal
MenkopUKM menyampaikan dihadapan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, lebih baik berjualan produk lokal dibanding pakaian bekas impor.
"Karena ini dilarang dan ilegal kan bahaya juga, sehingga kami memikirkan jalan keluarnya. Saya juga perlu mendukung pelaku UMKM yang yg memproduksi baju lokal, pemerintah harus melindungi mereka bahkan Presiden bilang baju dalam negeri harus jadi tuan rumahnya sendiri," pungkas Teten.
Terbongkar, Alur Penyelundupan Pakaian Bekas ke Indonesia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membongkar cara penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia. Ada beberapa modus yang digunakan dalam penyelundupan pakaian bekas.
Pertama, oknum pengimpor ilegal ini memasukkan barang lewat jalan-jalan tikus di perbatasan. Kedua, memanipulasi data angkutan barang saat masuk melalui pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua langkah tadi yang setidaknya menjadi cara masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Meski, diakui Askolani, masih banyak cara lain untuk melakukan penyelundupan.
"Kombinasi, mulai dari Batam, Kepri (Kepulauan Riau) ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan, Riau dan juga perbatasan dan termasuk pelabuhan besar," kata dia usai Konferensi Pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
"Jadi kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan balepressed," sambung Askolani.
Dia mengatakan, dengan modus tersebut memang menuntut pengawas dari Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk lebih waspada. Jika tidak, maka barang ilegal bisa saja masuk dan luput dari pemeriksaan.
"Iya kalau kami ga hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," kata dia.
Advertisement
Tutup Jalan Tikus
Lebih lanjut, Askolani berujar kalau bukan kewenangannya untuk menutup jalan-jalan tikus sebagai jalur masuk barang ilegal. Namun, kewenangan itu ada di aparat penegak hukum.
"Kalau jalur tikus itu bukan kewenangan bea cukai, itu tentunya koordinasi dengan (Kementerian) Perhubungan sama Pemda. Kami kan hanya mengawasi barang," ujarnya.
Namun, jika di pelabuhan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai dugaan jalan-jalan tikus yang ada.
"tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan (Kementerian) Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," katanya menjelaskan.