Terbongkar, Penyebab Orang Indonesia Gampang Jadi Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

OJK mengungkap penyebab atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2023, 13:10 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
OJK mengungkap penyebab atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkap penyebab atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong.

Menurutnya, fenomena tersebut marak terjadi lantaran masih rendahnya literasi keuangan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga, masyarakat tidak memiliki cukup informasi dalam memilih produk keuangan yang legal.

"Literasi keuangan yang renda merupakan pangkal dari tingginya pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, termasuk pengaduan terkait investasi bodong, pengaduan pinjol ilegal, dan lain-lainnya," ungkap Aman dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin (22/5).

Literasi Keuangan

Dia mencatat, tingkat indeks literasi keuangan konvensional sebesar 49,68 persen pada 2022 lalu. Sementara untuk realisasi indeks literasi keuangan syariah jauh lebih rendah baru sekitar 9,1 persen.

"Namun, tetap kita syukuri setiap tahunnya (literasi keuangan) tetap meningkat walaupun masih jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang suda mencapai angka 49 sampai 50 persen," ungkapnya.

Oleh karena itu, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan. Salah satunya melalui kegiatan perlombaan terkait keuangan syariah bagi para pelajar.

"Literasi keuangan harus menjadi ketrampilan yang perlu dimiliki kita semua, apalagi untuk generasi z seperti anda semua. Karena adik-adik akan menajdi generasi produktif di masa mendatang, sehingga literasi keuangan perlu dikuasai sedini mungkin," pungkasnya.

 

Waspada, Pinjol Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal bakal makin marak jelang Lebaran. Ini dipicu sifat konsumtif masyarakat yang ingin membeli barang serba baru.

"Biasanya akan seperti itu (meningkat), jadi kita melihat kalau pinjaman online itu ada yang ilegal dan legal," ujar Friderica kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/3).

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pinjol ilegal. Salah satu ciri pinjol ilegal yakni menawari melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.

"Pinjol legal tidak boleh tawarkan lewat pribadi whatsapp atau SMS. Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada masyarakat untuk dilaporkan," kata dia

 

Asik, Bunga Pinjol Bakal Turun Jadi 0,3 Persen

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk menurunkan bunga layanan finansial teknologi (Fintech) P2P Lending menjadi 0,3 persen hingga 0,5 persen per hari yang saat ini maksimal 0,8 persen.

Direktur Pengawasan Finansial Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan Peraturan OJK (POJK) 10 disebutkan bahwa instansi bisa mengatur bunga pinjaman online (Pinjol).

"Kalau sekarang bungan ini diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), nanti OJK akan mengatur lewat SE (Surat Edaran)," ujar Tris kepada media, Jakarta, Jumat (5/5).

Tris mencontohkan misal di dalam surat edaran disebutkan bunga 0,4 persen maksimal, tetapi ketika di review dan dianalisa ternyata 0,4 persen terlalu rendah, maka akan dinaikan 0,5 persen.

"Kita ada adendum pasa khusu bunga. Tetapi jika 0,4 persen terlalu mahal, bisa kita adendum menjadi 0,3 persen," jelasnya.

"Kalau di perbankan ada suku bunga dasar, nah ini sama, nanti diatur, dituangkan dalam SE. Tapi SE itu pasal bunga bisa diatur sesuai kebutuhan. Jadi adendum sama dengan peraturan suku bunga dasar di Bank Indonesia," tutupnya. 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya