Waspada! Lonjakan Penipuan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, banyak orang tergiur dengan pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak.

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Mar 2025, 20:15 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan menjelang Lebaran, biasa banyak aduan yang masuk terkait skema penipuan pinjol ilegal. (Foto: Unsplash/Benjamin Dada)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan menjelang Lebaran, biasa banyak aduan yang masuk terkait skema penipuan pinjol ilegal.

Hal ini terjadi karena masyarakat sangat membutuhkan uang tunai dalam waktu singkat, sehingga sering kali terjebak dalam tawaran pinjaman yang tidak sah.

"Di musim menjelang Lebaran ini juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk, karena memang orang itu sangat butuh uang cash di saat seperti ini, banyak sekali orang-orang yang terkena skema-skema penipuan seperti ini," kata Friderica dalam Media Briefing, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan banyak orang tergiur dengan pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak.

"Masyarakat kita tergiur karena ada kebutuhan, mislanya menjelang Lebaran THR belum keluar apalagi ada PHK, jadi lari ke pinjol ilegal," ujar Rizal.

Kemudahan yang Menyesatkan

Rizal menuturkan, salah satu alasan utama masyarakat tertarik menggunakan pinjol ilegal adalah kemudahannya. Tidak seperti bank atau lembaga keuangan resmi yang memiliki proses verifikasi ketat, pinjol ilegal menawarkan pencairan dana hanya dalam hitungan jam, tanpa perlu tatap muka atau persyaratan yang rumit.

"Ini dengan segala kemudahannya karena tidak perlu tatap muka di kantor seperti di bank, pencairan instan, 2 jam sudah dapat (uangnya) dan bisa mengajukan pinjaman lainnya ke pinjol ilegal," ujar Rizal.

Hal ini membuat banyak orang tergiur, tanpa menyadari risiko yang mengintai. Namun, kemudahan ini justru membawa dampak buruk. Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, sehingga utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi. "Tapi ujung-ujungnya membawa sengsara," ujar Rizal.

 

Promosi 1

OJK Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal, Terbanyak Pinjol

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025.

Perempuan yang akrab disapa Kiki, mengatakan upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Satgas Pasti pada periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari, kita telah menemukan dan mengentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal disejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kiki.

Kiki menyebut, dari 17.019 pengaduan tersebut, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal. Dari 4.036 entitas keuangan yang telah dihentikan terdiri dari 3.517 pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal. Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal.

Selanjutnya, kata Kiki, OJK juga telah memblokir sebanyak 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp. Namun, OJK mengakui adanya kendala dalam menindak entitas ilegal yang servernya berada di luar negeri.

"Jadi, di sini kita melihat bagaimana ada yang bisa kita tindak lanjut ada yang enggak. Yang enggak ini kebanyakan servernya di luar negeri, susah kita trace, karena seperti aplikasi di tutup dan di buka lagi," pungkas Kiki.

 

 

Bahaya Pakai Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)... Selengkapnya

Pinjaman online ilegal sering kali menarik perhatian masyarakat karena menawarkan pencairan dana yang cepat dan proses pengajuan yang sangat mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi peminjam.

Salah satu risiko utama adalah bunga yang sangat tinggi, yang bisa mencapai 1-4% per hari, serta biaya administrasi tambahan yang dapat mencapai 40% dari nilai pinjaman. Dikutip dari laman Kemensos, dampak pinjaman oline ilegal nyatanya sangat mempengaruhi kondisi sosial para penggunanya.

Dalam studi  oleh Shaffer et al. (2004), ditemukan fakta bahwa peningkatan judol berkontribusi terhadap kecanduan dari kalangan kelompok rentan, seperti remaja dan mereka yang memiliki masalah finansial.

Bahayanya, dampak dari kecanduan ini tidak hanya terbatas akan dapat merusak struktur sosial keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan hingga menyebabkan kemiskinan. Selain itu, pinjol ilegal juga dapat memicu kriminalitas akibat desakan finansial.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya