OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Idul Fitri

Ada beberapa modus penipuan yang muncul menjelang Idul Fitri, di antaranya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, hingga phising.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 24 Mar 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 15:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau, masyarakat mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan, ada beberapa modus penipuan online yang muncul menjelang Idul Fitri. Misalnya saja tawaran pinjaman online ilegal, investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.

"Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu," kata Sinar dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025).

Ia mengimbau, masyarakat waspada dan tidak mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Selain itu, masyarakat juga diminta mengecek legalitas pihak-pihak yang menawarkan produk keuangan.

"Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," ucap dia.

Menurut Sinar, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

"Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar," tambah Sinar.

Dengan begitu, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

 

Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:

1. Aktivasi Cover lagu "Ruang Gema"

2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema

 

Promosi 1

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya