Wamen BUMN: 13 Proyek penerima PMN yang Mangkrak Bukan PSN

BPK mencatat ada sejumlah masalah dalam penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Sedikitnya, ada tiga poin masalah yang jadi catatan dalam pengelolaan PMN pada periode 2020 hingga semester I 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 14:00 WIB
Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/6/2023). Pahala menjelaskan mengenai proyek mangkrak BUMN yang didanai oleh PMN 2015-2016. (Tira/Liputan6.com)
Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/6/2023). Pahala menjelaskan mengenai proyek mangkrak BUMN yang didanai oleh PMN 2015-2016. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury menegaskan, proyek mangkrak yang digarap oleh 13 BUMN dengan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di 2015-2016 bukan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Bukan, itu bukan proyek PSN,” kata Pahala ketika ditemui usai menghadiri peluncuran gerakan pangan murah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, 13 proyek yang didanai oleh tambahan PMN tersebut sebagian besar disebabkan oleh persoalan administratif.

Kendati demikian, pihaknya yakin proyek mangkrak itu bisa rampung tahun depan, sebelum berakhirnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebagian besar itu sebetulnya dari sisi administratif. Itu akan kita bereskan tahun ini juga. Insya Allah ada tiga penugasan PMN 2015 dan 2016 yang kita bereskan tahun ini juga. Sisanya kita bisa selesaikan secara bertahap,” ujarnya.

Adapun Kementerian BUMN belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada 13 BUMN penerima tambahan PMN 2015 dan 2016. Kendati demikian, pihaknya akan mendorong 13 BUMN tersebut agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara.

“(Sanksi) tentunya dalam bentuk upaya untuk melanjutkan dan penguatan kepada mereka untuk menyelesaikan proyek tersebut. (BUMN yang dimaksud), ada PTPN X (PT Perkebunan Nusantara X (Persero)), ada (Perum) Bulog (Badan Urusan Logistik), dan BUMN holding pangan lainnya,” ujar Pahala.

 


Temuan BPK: Proyek 13 BUMN Pakai Dana PMN Rp 10,4 Triliun Belum Beres

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah dalam penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Sedikitnya, ada tiga poin masalah yang jadi catatan dalam pengelolaan PMN pada periode 2020 hingga semester I 2022.

Sejumlah masalah ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK. Diketahui, Kementerian BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp131,32 trilliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.

"Pada semester II tahun 2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen.

Temuan pertama BPK, adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN tahun 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. Secara kumulatif, PMN yang disetor mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis laporan BPK, dikutip Rabu (21/6/2023).

 


Reviu Penggunaan PMN

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereviu kembali penggunaan dana PMN. Diantaranya, pertama, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

infografis opini bpk
berikut hasil audit bpk pada puluhan lembaga negara (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya