Tarif Cukai Berlapis Bikin Konsumen Beralih ke Rokok Murah

Terjadi pergeseran pada konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jul 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2023, 19:15 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terjadi pergeseran pada konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah. Hal ini diduga disebabkan terus naiknya cukai hasil tembakau (CHT).

Kementerian Keuangan pun mengonfirmasi situasi ini beberapa waktu lalu di mana terjadinya penurunan realisasi penerimaan negara dari CHT pada Januari – Mei 2023 sebesar 12,45% % yoy, yang diakibatkan oleh penurunan produksi rokok golongan I pada segmen sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM), sedangkan di sisi lain rokok golongan di bawahnya justru mengalami peningkatan.

Ekonom Vid Adrison menilai penurunan produksi pada golongan I terjadi karena turunnya permintaan pasar di golongan I.

“Downtrading artinya ada kenaikan di golongan bawah, yakni di golongan II,” ujarnya.

Vid menilai hal ini merupakan dampak dari cukai berlapis. Produk dengan dengan tarif tertinggi harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi.

Produk dengan tarif cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Akibatnya, terjadi kesenjangan harga yang lebar antara rokok yang dikenai tarif tertinggi dengan rokok-rokok lain dengan tarif yang lebih rendah.

Ia juga melihat pabrikan golongan bawah cerdik memanfaatkan hal ini. “Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan I. Ini yang mengakibatkan orang pindah dari golongan I ke golongan II,” katanya.

Bahkan, Vid berpendapat bahwa selama rokok dikenakan cukai yang berbeda-beda, masyarakat seolah diberi insentif untuk memilih produk dengan harga rokok yang lebih rendah.

"Coba seandainya ada merek A harga Rp30.000, merek B harga Rp20.000 dengan rasa tidak jauh beda, kira-kira pilih yang mana? Teman-teman saya banyak yang dulunya mengonsumsi rokok golongan I pindah ke golongan II," kata Vid.

 

Harga Jual Rokok

Kebiasaan Merokok
Ilustrasi Kebiasaan Merokok Credit: pexels.com/Basil

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Gigih Prihantono mengatakan kebijakan cukai yang berlaku bisa menjadi tidak efektif karena seharusnya rokok dijual dengan harga mahal.

“Selisih tarif antar golongan dalam sistem tarif cukai saat ini perlu ditanggulangi,” katanya.

Tidak hanya itu, Gigih menilai pemerintah juga perlu memperhatikan tingginya produksi rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

“Sudah jelas bahwa masyarakat berpindah dari barang mahal ke barang murah, nah di sini pemerintah juga harus memperkecil peredaran dari rokok yang tidak bercukai,” ujarnya.

Wacana Larangan Total Iklan Rokok Ancam Industri Ekonomi Kreatif

20151105-Aksi Siswa SMP Tolak Iklan Rokok di Warung-Jakarta
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). Aksi ini sebagai bentuk kesadaran tentang ancaman adiksi rokok terhadap anak-anak di sekolah melalui iklan (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Maraknya wacana larangan total aktivitas iklan rokok untuk menekan prevalensi perokok anak, dinilai salah sasaran mengingat rokok masih merupakan produk legal.

Sehingga iklan merupakan merupakan bagian dari aktivitas komunikasi dalam menunjang keberlangsungan usaha. Upaya investasi dalam hal periklanan juga merupakan hal yang legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil. Pada praktiknya, kami di industri periklanan sudah sangat ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok, mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang," ujar Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Ari Uno, dikutip Rabu (5/7/2023).

"Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi,” lanjut dia.

Pemasukan Terbesar Industri Periklanan

Ari Uno melanjutkan salah satu pemasukan terbesar industri periklanan, yang merupakan sub sektor ekonomi kreatif, berasal dari industri hasil tembakau.

Maka, ketika dorongan bagi iklan total terjadi, hal ini akan mengakibatkan gap ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, belum ada industri pengganti yang nilainya sama dengan industri hasil tembakau.

“Dampak ekonominya sangat besar. Pelarangan total iklan (larangan iklan rokok) akan berujung pada ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan menimbulkan chaos. Dengan demikian, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship bukanlah jawaban atas permasalahan saat ini,” tegas Ari Uno.

Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya