Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya, Len Industri dan Len Railway Systems terbukti bersekongkol dalam proyek persinyalan kereta api Bogor-Cicurug.
Keputusan ini keluar dalam proses sidang putusan perkara Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Len Industri sendiri dalam sidang ini merupakan Terlapor I. Sementara, anak usahanya, Len Railway Systems sebagai Terlapor II.
Advertisement
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Atas keputusan melanggar aturan tersebut, maka KPPU menjatuhkan denda kepada Len Industri sebesar Rp 6 miliar. Kemudian, kepada Len Railway Systems sebesar Rp 4 miliar.
"Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha)," paparnya.
Hukuman Terlapor
KPPU juga menghukum Terlapor II memnbayar denda sebesar Rp 4.915.000 (empat milar sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).
Sementara itu, ada 2 pihak yang menurut KPPU tak melanggar aturan. Yakni, Terlapor III dan Terlapor IV. Itu merujuk pada PT Christalenta Pratama dan PT Pindad Global Sources and Trading.
Â
Ketentuan Penyetoran
Yudi menjelaskan, pihak Len Industri dan Len Railwat Systems harus menyetorkan denda itu paling lama 30 hari setelah putusan.
"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach)," paparnya.
Sementara itu, jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah itu mengajukan banding atau keberatan, maka harus menyetorkan 20 persen dari total nilai denda selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan.
"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen (dua pulih persen) dari nilai denda kepadaKPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," jelas Yudi.
Â
Advertisement
Rincian Pihak Terlapor
Perlu diketahui, PT Len Industri (Persero) sebagai Terlapor I; PT Len Railway Systems sebagai Terlapor II; PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III; PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV.
Kemudian, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V.
Lalu, David Sudjito, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terlapor VI.