Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata senilai USD 10, atau setara Rp 150.000. Peraturan daerah yang menaungi kebijakan pajak wisata itu sudah dibuat, dan rencana bisa diterapkan mulai Februari 2024.
Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansyah menilai, penarikan pajak wisata bakal turut mendongkrak pendapatan daerah untuk Bali.
Baca Juga
Menurut perhitungannya, Pemprov Bali bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 600 miliar per tahun.
Advertisement
Â
"Tambahan pendapatan saja jika dikalikan misalnya dengan 4 juta wisatawan per tahun berarti sekitar Rp 600 miliar," ujar Budijanto kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).
Meski begitu, ia mengatakan, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.
"Saya kira udah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali," ujar Budijanto.
Kunjungan Wisman
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebelumnya melaporkan, data terakhir menunjukan 4 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia selama Januari-Juni 2023, dimana 45 persennya hadir ke Bali.
Adapun total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sebanyak 2.390.585 orang, dimana turis asing asal Australia masih mendominasi. Dominasi wisman ke Bali tersebut menyusul dari India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.
Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah?
Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.
Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.
"Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa," bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).
Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.
"Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali," ujar Budijanto.
"Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya," ungkap dia.
Â
Advertisement
Pajak Wisata Rp 150 Ribu
Sebelumnya, Pemprov Bali benar-benar akan melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan USD 10 atau Rp 150 ribu.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. "
Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing. "Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," imbuh dia.