RUU ASN Bakal Tunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

RUU ASN akan memberi kepastian soal nasib tenaga honorer di pemerintahan, yang akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 17:45 WIB
Aksi Demo Honorer Lintas Profesi di Depan DPR
RUU ASN akan memberi kepastian soal nasib tenaga honorer di pemerintahan, yang akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Aturan itu akan memberi kepastian soal nasib tenaga honorer di pemerintahan, yang akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan.

 

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Banyak Ditentang

Kebijakan itu lantas ditentang lantaran total tenaga honorer saat ini ada sekitar 2,3 juta orang, mayoritas berada di pemerintah daerah. RUU ASN pun jadi harapan agar penghapusan tenaga honorer bisa diberi waktu lebih panjang.

Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK.

"Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," tuturnya.

Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak saat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Ini Alasannya

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Peserta melakukan registrasi sebelum mengikuti tes di Banda Aceh (14/9/2021). Tes SKD menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Ada 572.496 formasi CPNS 2023 yang dibuka pemerintah dalam seleksi CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

Adapun pemerintah prioritaskan tenaga honorer untuk masuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran banyak di antaranya yang sudah penuh untuk waktu yang sangat lama.

"Maka dia perlu segera mendapatkan posisi,  salah satunya PPPK. Dan ini jumlahnya bukan hanya ribuan, tapi mencapai jutaan,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Selasa (8/8/2023).

Dari 572.496 formasi CPNS 2023 dan PPPK itu, mayoritas atau sekitar 80 persen dialokasikan untuk tenaga honorer. Sedangkan sisanya untuk fresh graduate.

“Tahun ini posisinya 80:20, 80 persen untuk yang honorer untuk kita angkut, 20 persen untuk fresh graduate,” kata Anas.

 

Lowongan CPNS dan PPPK untuk Fresh Graduate

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Sementara itu, Anas mengaku kalau kerap dihubungi para lulusan baru yang ingin masuk ke pemerintahan. Ia pun selalu diiming-imingi kalau mereka punya kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan negara.

"Masa kami enggak dibuka formasinya sudah beberapa tahun? Kalau enggak, republik ini jadi republik honorer kata mereka. Di WA saya, dia (fresh graduate) nyerbu terus ke saya lewat medsos terkait dengan fresh graduate yang tidak ada formasinya,” tutur dia.

Akan tetapi, Anas menuturkan, formasi untuk lulusan baru tersebut belum dibutuhkan oleh semua instansi, terutama pemerintah daerah. Namun, ia percaya ada sejumlah lowongan CPNS dan PPPK yang bisa diisi oleh fresh graduate.

“Fresh graduate itu apa saja? Memang ini belum semua daerha untuk menerima fresh graduate. Salah satu yang mendesak kita adalah talenta digital,” tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya