Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mendorong penyelesaian pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, kebijakan itu terkendala oleh jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK, yang ditunda hingga 2026.
Meskipun begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif telah meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, untuk tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi CASN 2024. Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Advertisement
Baca Juga
Zudan menyatakan, arahan terkait pembayaran gaji honorer tersebut bersifat wajib. Tak hanya gaji, para pegawai non ASN pun tetap berhak menerima pembayaran tunjangan lainnya.
Advertisement
"Iya, wajib dibayarkan sesuai yang selama ini diterima," ujar Zudan kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengabarkan, ngaretnya jadwal pengangkatan CASN ini tidak sampai membuat para calon abdi negara memutuskan untuk mengundurkan diri, khususnya bagi pelamar yang lulus tes CPNS 2024. "Belum ada (yang mundur)," ungkapnya.
Di sisi lain, BKN juga telah memastikan surat keputusan (SK) Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.
BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
NIP Tetap Proses
Melalui surat Kepala BKN tersebut, diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Advertisement
Pertemuan Penetapan Nomor Induk
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
