Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin pun angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN atau honorer di berbagai kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintahan daerah akibat efisiensi anggaran menjadi sorotan.
Menurut Rini, keputusan terkait pegawai honorer sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi.
Advertisement
Baca Juga
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk setiap instansi pemerintah mengoptimalisasikan data yang di pangkalan data BKN. Ini kebijakannya tentunya akan terkait dengan instansi masing-masing," kata Rini kepada media, Jakarta, Rabu (12/2).
Advertisement
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer tetap bergantung pada kebutuhan dan keputusan instansi masing-masing.
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan. Itu tergantung instansinya, saya kan tidak bisa intervensi," tambahnya.
Sebagai informasi, ramai cuitan di X yang memposting PHK di berbagai kementerian/lembaga (K/L) buntut efisiensi anggaran. Dalam postingan yang diunggah akun X @rafiimulya menyebutkan sekitar 18.000 pegawai kementerian PU dirumahkan akibat terdampak efisiensi anggaran.
"Kemenhan ga ada efisiensi anggaran, bisa jadiin deddy stafsus. PU kena efisiensi 81T, bisa bikin 18.000 orang dirumahkan. gajelas banget cok, kata gua sih pada kompak mogok aja rame2," @raffimulya dilansir Rabu (12/2).
Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 Triliun
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan adanya penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Seluruh kementerian akan diminta melakukan efisiensi anggaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Â
Target Penghematan
Â
Pada target penghematan Rp 306,69 triliun itu, rinciannya sebesar Rp 256,1 triliun dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga. Sisanya, sebesar Rp 50,59 triliun dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Efisiensi belanja ini diprioritaskan selain yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025.
Kemudian, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun 2025. Serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Â
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Kepala BKN RI Zudan Ingatkan Honorer Terdaftar Tak Boleh Dipecat
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia atau Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN RI tidak boleh diberhentikan. Apalagi, kata dia, para honorer itu sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II.
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," ujar Zudan kepada wartawan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Zudan mengatakan itu guna menanggapi kabar pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada para honorer. Informasi yang diterima, ada beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.
Pihak LPP RRI menegaskan kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itupun adalah opsi terakhir.
"Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI," kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin (10/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, bersiaplah! Pengumuman hasil seleksi administrasi telah tiba, dan ini adalah momen yang sangat dinanti-nanti.
Informasi resmi menyebutkan bahwa pengumuman akan dimulai pada 4 Februari 2025 dan berlangsung hingga 18 Februari 2025.
Â
Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Cek Tanggal Pentingnya!
Jadi, sangat penting bagi Anda untuk rajin mengecek laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id serta situs web instansi tempat Anda melamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses penerimaan PPPK.
Hasil ini akan menjadi penentu apakah Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!
Apa yang diumumkan? Hasil seleksi administrasi. Kapan pengumuman lengkapnya? Mulai 4 Februari hingga 18 Februari 2025. Di mana bisa melihat hasilnya?
Melalui situs SSCASN dan situs instansi terkait. Pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru agar tidak terlewat.
Tahapan Selanjutnya Setelah PengumumanSetelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK, ada beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah tahapan seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan setelah pengumuman.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2024 akan dipanggil untuk mengikuti ujian kompetensi. Ujian ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan calon pegawai dalam bidang yang dilamar.
Selain itu, penting juga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk tahap selanjutnya.
Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini akan memperlancar proses administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)