Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu, agar publik tidak khawatir dengan berita yang beredar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer imbas efisiensi anggaran di Kementerian Lembaga.
Baca Juga
"Terkait berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga," kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan efisiensi atau rekontruksi anggaran yang dilakukan di berbagai Kementerian dan Lembaga tidak akan berpengaruh pada tenaga honorer.
"Kami memastikan langkah efisiensi atau dalam hal ini rekontruksi dari anggaran-anggaran Kementerian Lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Oleh karena itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Efisiensi Anggaran
Terkait dengan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut lebih difokuskan pada penataan dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran, bukan pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
Efisiensi anggaran memang menjadi salah satu kebijakan yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah guna memastikan bahwa alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Namun, dalam hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa langkah efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan dan status tenaga honorer.
"Langkah efisiensi Kementerian Lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga kerja honorer, dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden yaitu pelayanan publik yang baik," ujar Menkeu.
Â
Menteri PAN-RB Soal PHK Pegawai Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin pun angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN atau honorer di berbagai kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintahan daerah akibat efisiensi anggaran menjadi sorotan.
Menurut Rini, keputusan terkait pegawai honorer sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi.
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk setiap instansi pemerintah mengoptimalisasikan data yang di pangkalan data BKN. Ini kebijakannya tentunya akan terkait dengan instansi masing-masing," kata Rini kepada media, Jakarta, Rabu (12/2).
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer tetap bergantung pada kebutuhan dan keputusan instansi masing-masing.
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan. Itu tergantung instansinya, saya kan tidak bisa intervensi," tambahnya.
Â
Advertisement
Ramai Cuitan di X
Sebagai informasi, ramai cuitan di X yang memposting PHK di berbagai kementerian/lembaga (K/L) buntut efisiensi anggaran. Dalam postingan yang diunggah akun X @rafiimulya menyebutkan sekitar 18.000 pegawai kementerian PU dirumahkan akibat terdampak efisiensi anggaran.
"Kemenhan ga ada efisiensi anggaran, bisa jadiin deddy stafsus. PU kena efisiensi 81T, bisa bikin 18.000 orang dirumahkan. gajelas banget cok, kata gua sih pada kompak mogok aja rame2," @raffimulya dilansir Rabu (12/2).
Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 Triliun
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan adanya penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Seluruh kementerian akan diminta melakukan efisiensi anggaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Pada target penghematan Rp 306,69 triliun itu, rinciannya sebesar Rp 256,1 triliun dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga. Sisanya, sebesar Rp 50,59 triliun dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)