Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Erick Thohir: Bagus!

Menteri BUMN Erick Thohir turut buka suara mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 14 Sep 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 15:30 WIB
Pemudik Manfaatkan Kemacetan di Tol MBZ untuk Beristirahat Sejenak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir turut buka suara mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ). Menurutnya langkah itu jadi satu bukti upaya bersih-bersih BUMN berjalan.

Diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

Erick Thohir menilai, ini juga jadi bukti suksesnya kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejagung dalam menghadapi oknum-oknum yang merugikan.

"Bagus kan, kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan,” kata dia di DPR RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain itu, kejagung juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu ketua panitia lelang dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi untuk memenangkan pihak tertentu," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, ditulis, Kamis (14/9/2023).

"Telah merugikan keuangan negara sementara perhitungan kami, bisa naik turun, kurang lebih Rp1,5 triliun," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyidikan Khusus

Beroperasi, Tol Layang Japek II Sudah Dilalui Kendaraan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Tol Layang Japek II diresmikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuntadi menyatakan, dengan penetapan tiga tersangka itu artinya kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ naik ke penyidikan khusus. Mereka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejari Jaksel.

"Penyidik telah memeriksa 145 saksi dan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan," Kuntadi menandaskan.

Kejagung tengah mendalami indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya lewat pemeriksaan PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.


Jasa Marga Ikuti Proses Hukum

Melihat Tol Layang Jakarta-Cikampek dari Udara
Foto Udara Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara terkait penetapan tersangka korupsi yang melibatkan mantan direktur utama (dirut) anak usaha, yaitu PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," Kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2012).

"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," tambah dia.

Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya