Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Berhenti Operasi?

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan, Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta bakal tetap beroperasi layani tamu, pasca dipaksa hengkang setelah habis hak guna bangunan (HGB).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Okt 2023, 18:40 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 18:40 WIB
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan, Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta bakal tetap beroperasi layani tamu, pasca dipaksa hengkang setelah habis hak guna bangunan (HGB).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Hotel Sultan masih tetap akan melanjutkan operasionalnya lantaran sudah ada beberapa tamu yang memesan kamar atau ruangan.

"Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan saja terus. Agenda orang di sini orang sudah pesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel yang masih ada tamu, jalan saja ditutup," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Hamdan menilai, seharusnya ada aturan hukum bahwa pemilik tanah, dalam hal ini negara tidak boleh sewenang-wenang menutup jalan. Sebab ada hal masyarakat yang diambil, dalam hal ini pada tamu Hotel Sultan.

"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksanakan," tegas Hamdan.

Menurut dia, gedung Hotel Sultan maupun seluruh fasilitas yang berdiri di Blok 15 Komplek GBK sudah menjadi hal milik PT Indobuildco. Pernyataan ini diberikan saat ditanyai apakah Indobuildco dan Hotel Sultan akan tetap bertahan setelah diminta hengkang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Ya sepanjang ada tamunya, saya enggak tahu bentuknya bagaimana. Ini propertinya Indobuildco seluruh bangunan ini, hak milik indobuildco. Kamar hotel dan sebagainya bukan punya negara," tegas dia.

"Ini murni milik Indobuildco. Ada pemisahan hak secara horizontal, bangunan ini 180 m2 milik Indobuildco. Silakan jalan di atas properti sendiri bukan properti orang lain," pinta Hamdan.

Bakal Dikuasai GBK, Nasib Karyawan Hotel Sultan Masih Belum Jelas

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku masih belum mengetahui kelanjutan nasib karyawan dan pekerja di Hotel Sultan, pasca PT Indobuildco didesak mengosongkan lahan hotel bintang 5 tersebut.

Soal nasib karyawan Hotel Sultan, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan itu merupakan hal teknis. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah mereka nantinya bakal langsung masuk PPKGBK setelah Indobuildco angkat kaki, atau bagaimana.

"Ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg juga punya pengalaman-pengalaman, seperti di Taman Mini contohnya, bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco," ujarnya di Komplek GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka," imbuh Rakhmadi.

Kawasan Terbuka

Ke depan, ia berjanji eks area lahan Hotel Sultan nantinya akan dibangun kawasan yang lebih terbuka untuk masyarakat. Menurut rencana detail tata ruang, sebagian area Hotel Sultan juga direncanakan akan kembali dipakai sebagai lahan komersial.

"Rencana induk itu sejatinya bagaimana kita optimalisasi aset di GBK lebih baik pada masyarakat. Secara RDTR ada area komersial," terang Rakhmadi.

"Kita ingin lebih baik lagi, masyarakat bisa masuk ke dalam, ruang terbuka hijau, aspek komersial, dan ruang untuk masyarakat. Syukur-syukur punya ikon atau landmmark baru di Jakarta," tuturnya.

 

Hotel Sultan Bakal Dikosongkan, Tamu Tak Tahu Apa-Apa Jadi Rugi

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengimbau tamu untuk berhati-hati jika sedang atau ingin menginap di Hotel Sultan. Pasalnya, PPKGBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk atau plang yang bertuliskan, tanah di atas Hotel Sultan merupakan aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. 

"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Mungkin ada department atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," tegasnya. 

Rakhmadi kembali menegaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan. Dalam konteks ini ia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco. 

"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," pinta dia. 

Indobuildco pun diingatkan agar tidak menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sebab, ada banyak pasal-pasal terkait pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, juga unsur-unsur pidana khusus tipikor. 

"Itu lah sebabnya kami katakan kepada publik ini, semua, siapapun, kami telah pancangkan, yaitu spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan juga menghargai daripada perintah pengadilan, putusan daripada pengadilan tersebut," tuturnya. 

Manajemen Kaget

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).

PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.

"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Namun hasilnya justru sebaliknya. "Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.

Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.

Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya