Pengosongan Hotel Sultan Dikawal Ormas Pecinta Pontjo Sutowo

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengaku tidak tahu banyak soal keterlibatan FKPPI. Namun, ia berasumsi jika ormas tersebut merupakan kelompok masyarakat pecinta Pontjo Sutowo.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Okt 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 20:00 WIB
Sekelompok anggota ormas berbalut jaket Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) mengawal aksi persuasif terhadap hotel milik Pontjo Sutowo, owner PT Indobuildco. (Maulandy/Liputan6.com)
Sekelompok anggota ormas berbalut jaket Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) mengawal aksi persuasif terhadap hotel milik Pontjo Sutowo, owner PT Indobuildco. (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang sejumlah spanduk atau plang di sekitar area Hotel Sultan, dengan tujuan mendeklarasikan pengosongan hotel bintang 5 milik PT Indobuildco pasca habis hak pemakaian lahannya. 

Dalam proses tersebut, tampak sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berbalut jaket Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) mengawal aksi persuasif terhadap hotel milik Pontjo Sutowo, owner PT Indobuildco. 

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengaku tidak tahu banyak soal keterlibatan FKPPI. Namun, ia berasumsi jika ormas tersebut merupakan kelompok masyarakat pecinta Pontjo Sutowo.

"Enggak tahu lah, mungkin ada yang cinta kali sama pak Pontjo," ujar Hamdan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Selain ormas, sejumlah aparat penegak hukum seperti TNI dan polisi juga terlibat dalam aksi deklarasi pengosongan Hotel Sultan. Kelompok ini dikerahkan untuk membantu PPKGBK dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. 

Represif

Namun, kuasa hukum PT Indobuildco lain, Amir Syamsudin mempertanyakan sikap tersebut. Menurut dia, kehadiran TNI/Polri seakan melambangkan sikap represif pemerintah. 

"Apalah artinya itu dibandingkan dengan sudah melibatkan polisi, sudah ada militer. Ini lebih-lebih lagi menimbulkan pertanyaan ya," kata Amir. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini lantas berharap DPR RI bisa turut mengangkat masalah yang terjadi di Hotel Sultan. Pasalnya, dalam upaya hukum tersebut ia menganggap ada campur tangan dari unsur-unsur kekuasaan. 

"Saya kira kita tidak ingin ini menjadi preseden ke depan. Karena itu akan memberikan jejak buruk daripada penegakan hukum kita," sebut Amir. 

Senada, Hamdan berpendapat TNI dan polisi belum bisa turun begitu saja untuk mengosongkan sebuah bangunan atau gedung. Terkecuali yang bersangkutan merupakan penghuninya. 

"Ini berkaitan dengan perkara, kalau dia turun dalam suatu putusan pengadilan, minta penetapan pengadilan dulu, eksekusi, baru untuk melaksanakan eksekusi itu minta dikawal oleh polisi, itu biasa," ungkapnya. 

"Tapi polisi tanpa perintah pengadilan untuk eksekusi, turun sendiri atau diajak turun untuk mengawal ini, ini saya katakan tindakan melanggar hukum," pungkas Hamdan. 

100 Polisi Dikerahkan Saat Proses Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Hari Ini

Hotel Sultan
Salah satu tujuan pemasangan spanduk adalah agar publik menjadi paham. Selain itu, juga memberikan informasi kepada pihak-pihak tak berkepentingan untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan pengosongan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu, (4/10/2023).

"Kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin di Jakarta.

Komarudin menjelaskan pengerahan personel ditujukan untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.

"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," ujar dia.

Sementara Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).

PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.

"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

 

Langgar Hak Keperdataan

Hotel Sultan
Salah satu pertimbangan upaya persuasif ini adalah konsumen atau para tamu yang menginap maupun sudah memesan kamar di Hotel Sultan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Namun hasilnya justru sebaliknya. "Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.

Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.

Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.

Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.

Hal Itu, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi 'Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan'.

"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menkopolhukam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya