Sisa 1 Hari Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Begini Syarat dan Caranya

Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang diinput, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN atau CPNS atau PPPK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Ilustrasi Seleksi CASN atau CPNS atau PPPK. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi ini, peserta seleksi CPNS 2023 atau PPPK dapat mengajukan sanggah.

Adapun hasil seleksi administrasi sudah diumumkan mulai 15 Oktober 2023 dan masa sanggah CPNS mulai 19 Oktober 2023 - 21 Oktober 2023. Tahapan pengumuman tersebut tertulis sesuai pada surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Artinya untuk mengajukan sanggah, peserta hanya tersisa batas waktu sehari. Untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023, bisa mengunjungi web resmi sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang diinput, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar.

Ketahui ini syarat mengajukan sanggahan CPNS 2023:

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023

  1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta
  3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari peserta
  4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sebagai berikut:

Cara Mengajukan

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ilustrasi Seleksi CASN atau CPNS atau PPPK. (merdeka.com/Imam Buhori) (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
  1. Kunjungi situs web resmi sscasn.bkn.go.id
  2. Log in akun anda melalui username atau email dan password yang peserta punya
  3. Jika tidak lolos administrasi, peserta akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa anda tidak memenuhi syarat (TMS) dan alasan yang diberikan.
  4. Pilih opsi “ajukan sanggah”
  5. isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan
  6. Unggah dokumen sanggahan. Pastikan dokumen yang diunggah benar dan relevan dengan alasan yang diberikan selama proses pendaftaran.
  7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang diberikan juga sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang peserta berikan tidak sesuai, peserta harus siap menerima konsekuensi yang diberlakukan.

Setelah mengajukan sanggah, silahkan menunggu pengumuman hingga tahapan pengumuman seleksi administrasi pasca masa sanggah yaitu pada 22 - 28 Oktober 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya