Liputan6.com, Jakarta Waktu libur di sepanjang 2024 menjadi sorotan. Tanggal merah sendiri kerap menjadi incaran para pekerja untuk menyusun strategi ambil cuti tahunan 2024 demi bisa liburan.
Ternyata, ada sejumlah letak tanggal merah di 2024 ini yang berdekatan, sehingga timbul 'hari kejepit'. Pada konteks ini, para pekerja bisa memanfaatkan untuk mengambil cuti tahunan, alhasil waktu libur menjadi lebih panjang.
Mengutip berbagai sumber, kisaran waktu liburan bisa mencapai 5 hari dengan posisi 1 hari mengambil cuti. Sedikitnya ada 6 waktu rekomendasi ambil cuti tahunan di 2024.
Advertisement
- 9 Februari 2024, jadi waktu yang bisa ambil cuti. Dengan begitu, pekerja bisa libur selama 3 hari dari 8-12 Februari 2024.
- 12 April 2024, dengan ambil cuti di tanggal ini, pekerja bisa libur selama 5 hari, mulai 10-14 April 2024.
- 10 Mei 2024, dengan cuti si tanggal ini, pekerja bisa libur 4 hari dari 9-12 Mei 2024.
- 24 Mei 2024, jika ambil cuti di waktu ini, pekerja bisa libur selama 4 hari, mulai dari 23-26 Mei 2024.
- 18 Juni 2024, dengan ambil cuti di waktu ini, pekerja bisa dapat waktu liburan hingga 4 hari, mulai dari 15-18 Juni 2024.
- 13 September 2024, dengan ambil cuti di tanggal ini, pekerja bisa libur selama 4 hari, mulai 12-15 September 2024.
Dengan demikian, pastikan kamu merencanakan waktu liburan tersebut agar bisa liburan yang cukup panjang.
Libur Nasional
Memasuki penghujung tahun 2023, sebagian besar orang sudah mempersiapkan 2024 dengan lebih bersemangat. Mungkin Anda juga jadi salah satu orang yang sudah mengecek kalender 2024 untuk melihat hari libur nasional atau tanggal merah agar bisa jauh-jauh hari mengambil cuti.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Kamis (28/12/2023), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ketetapan ini telah tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada 12 September 2023.
Sebelum ditetapkan keputusan bersama tersebut, ketiga menteri telah mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Â
Daftat Libur
Pelayanan langsung yang tetap buka, yakni rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Cek selengkapnya kalender libur nasional 2024 berikut:
Libur Nasional Tahun 2024
Januari
Pada bulan Januari hanya terdapat satu hari libur nasional, yaitu pada 1 Januari 2024, dalam rangka tahun baru.
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
April
10--11 April: Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah
Juli
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember: Hari Raya Natal
Advertisement