Cuti

Selama periode cuti bersama lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian, di antaranya meliputi proses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP atau Nomor Induk CPNS dan PPPK sebanyak 4.005.
Tampilkan foto dan video
Loading