Tak Main-Main, Mentan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dipidanakan

Mentan meminta Pupuk Indonesia dan Satgas Pangan Mabes Polri mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk yang ketahuan bertindak nakal.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 06 Feb 2024, 20:39 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2024, 20:39 WIB
Mentan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dipidanakan
Mentan Andi Amran Sulaiman saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti petani dan penyuluh, para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Liputan6.com, Aceh Besar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. 

Tak main-main, perintah Mentan adalah mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk yang ketahuan bertindak nakal. Jika para pemangku kepentingan tidak dapat menertibkan pelanggar tersebut, Mentan tak ragu untuk berbuat lebih jauh.

"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan dihadiri juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Mentan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dipidanakan
Mentan Andi Amran Sulaiman saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti petani dan penyuluh, para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Amran menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut.

"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tegasnya.

Ia juga tegas menyatakan mempersulit pertani sama dengan persulit negara. "Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," sambung Amran.

Satgas Pangan Proses Temuan Kasus Pengecer Nakal

Mentan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dipidanakan
Mentan Andi Amran Sulaiman saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti petani dan penyuluh, para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan diatributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini pengecer Pupuk Nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Petani dan Negara Tidak Boleh Dipermainkan

Mentan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dipidanakan
Mentan Andi Amran Sulaiman saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti petani dan penyuluh, para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Di tempat terpisah, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi mengaku sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya