Ribuan Buruh Geruduk Istana saat May Day 1 Mei 2024, Ini Tuntutannya

Masa buruh akan menggelar peringatan May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Apr 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi Hari Buruh Internasional 1 Mei
Ilustrasi Hari Buruh Internasional 1 Mei. (Image by freepik)

Liputan6.com, Jakarta Masa buruh akan menggelar peringatan May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024. Adapun jumlah peserta aksi May Day ini sebanyak 50 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua isu utama yang akan disusung dalam aksi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024.ini. Pertama, Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja. Sedangkan isu yang kedua adalah HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

“Untuk May Day Fiesta, akan diselenggarakan di Istora Senayan dan diisi oleh orasi-orasi. Di antaranya adalah orasi kebangsaan Presiden Partai Buruh dan orasi pimpinan serikat buruh,” ujarnya dikutip Senin (29/4/2024).

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional ini akan dilakukan di Istana dari pukul 9.30 sampai dengan 12.30 WIB.

“Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50 ribu buruh akan bergerak dari Istana ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” ujar Said Iqbal.

Disampaikan, aksi Hari Buruh Internasional ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, Tolikara, dan lain sebagainya.

Harapan ke Presiden Wapres Terpilih

Melalui momentum Hari Buruh Internasional ini, Partai Buruh dan KSPI berharap Presiden Republik Indonesia terpilih yaitu Bapak Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dalam kebijakannya memperhatikan dua isu utama yang disuarakan sebagaimana tersebut di atas.

“Partai Buruh dan KSPI menyambut dan menyetujui dengan penetapan KPU RI yang telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden Indonesia yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024,” tegasnya.

Said Iqbal juga menyampaikan, Partai Buruh dan Buruh Indonesia mengucapkan selamat seraya berdoa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan dan kerakyatan dalam lima tahun kedepan.

"Selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Bikin Buruh Geregetan, Ini 3 Masalah Klasik Jelang Pencairan THR Lebaran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti, 3 persoalan yang kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya.

"Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," ungkap Said Iqbal dikutip Selasa (19/3/2024).Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, dirinya pun memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.

"Nah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar pembayaran THR bisa tepat waktu, ada 3, yakni pertama membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya."

"Sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2x berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," jelas dia

 

Batas Akhir Pembayaran THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," tutur dia.

Dan ketiga, lanjut Said Iqbal, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR Lebaran.

"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," tutup dia.

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya