Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan minibus rombongan Ponpes Sidogiri bernomor polisi N-1475-WU yang tertabrak Kereta Api terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, pukul 08.41 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Wayan Purwa mengatakan, kronologi kejadian semula kendaraan minibus Nopol N-1475-WU rombongan Ponpes Sidogiri dikemudikan M Rofiq Abdila berjalan dari arah selatan ke utara saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
"Diduga tidak memperhatikan kanan dan kiri sehingga tertabrak K.A Pandalungan No Loko CC2030107 yang berjalan dari arah barat ke timur tujuan Gambir - Jember," katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024).
Kemarin, Wayan Purwa mengatakan empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.
Advertisement
"Kecelakaan kereta api tanpa palang pintu antara minibus dengan Kereta Api Pandalungan tersebut berjumlah empat orang, tiga orang meninggal di lokasi kejadian dan satu orang meninggal di rumah sakit," katanya.
Dari data yang dihimpun, akibat kecelakaan tersebut, pengemudi kendaraan minibus M Rofiq Abdilah mengalami luka-luka ringan di rawat di Puskesmas Rejoso.
Kemudian penumpang minibus bersama Moch Afullah mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Rejoso. Selanjutnya penumpang minibus Nasruna mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Rejoso.
Korban Meninggal Dunia
Korban meninggal dunia kecelakaan kereta api dengan minibus rombongan Ponpes Sidogiri
1. Perempuan penumpang minibus bernama Maslaha mengalami luka dan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
2. Perempuan penumpang minibus bernama Munjiah Nur Hasan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
3. Perempuan penumpang minibus bernama Aidah meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
4. Perempuan penumpang minibus bernama Alwiyah meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kecelakaan Perlintasan Sebidang Bukan Tanggung Jawab PT KAI, Lalu Siapa?
Sebelumnya, insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api saat ini masih jadi momok tersendiri. Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
PT KAIÂ (Persero) mencatat, pada periode 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
Namun, KAI menegaskan bahwa kejadian itu bukanlah tanggung jawab perseroan. VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan, atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
Joni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Â
Advertisement
Jalan Nasional
Antara lain, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ungkapnya dalam pesan tertulis, Jumat (12/4/2024).
 Lebih lanjut, Joni menyatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," jelasnya.