Cara Hapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Secara Permanen

Berikut cara menghapus data pribadi secara permanen di aplikasi pinjol ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2024, 09:27 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. Berikut cara menghapus data pribadi secara permanen di aplikasi pinjol ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Sebab, pinjol ilegal kerap mengenakan nilai bunga yang tinggi terhadap nasabahnya.

Bahkan, pinjol ilegal tak segan untuk menyebar data pribadi nasabah yang gagal bayar. Data pribadi nasabah ini diperoleh pinjol ilegal melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut cara menghapus data pribadi secara permanen di aplikasi pinjol ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Menghapus Akun Pinjol

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan menghapus akun pinjol terlebih dahulu. Perlu diingat, setiap aplikasi pinjol memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk menghapus akun pengguna.

Pertama, buka aplikasi pinjol dan masuk ke dalam akun yang telah dibuat. Kemudian, cari menu "Pengaturan Akun" atau "Settings" di dalam menu utama aplikasi.  

Setelah itu, di dalam menu pengaturan, cari opsi "Hapus Akun" atau "Delete Account".

Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses penghapusan akun. 

Umumnya, aplikasi akan meminta konfirmasi tambahan sebelum Anda menghapus akun, jadi pastikan untuk membaca informasi yang diberikan dengan cermat sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal dapat dihapus.

2. Menghapus Data dan Aplikasi Pinjol

Cara lainnya untuk menghapus data KTP yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal adalah dengan menghapus data dan menghapus aplikasi pinjol. Namun, metode ini tidak  cukup efektif untuk melindungi data pribadi sepenuhnya, karena beberapa aplikasi pinjol masih menyimpan data nasabah meskipun akun telah dihapus.

Pertama, buka menu pengaturan pada ponsel Anda. Kemudian, pilih "Pengaturan Aplikasi". Setelah itu, cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus dan pilih "Hapus Data dan Cache". 

Terakhir, pilih opsi untuk menghapus aplikasi tersebut. Langkah-langkah ini dapat membantu menghilangkan data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, untuk memastikan bahwa data telah benar-benar terhapus Anda disarankan juga untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol.

 

 

3. Menghubungi Layanan Nasabah Pinjaman Online

Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Jika mengalami kesulitan dalam menghapus data secara mandiri, Anda dapat mencoba untuk menghubungi pusat panggilan atau layanan pelanggan  penyedia pinjol. Kemudian, ajukan permintaan untuk menghapus akun dan data pribadi Anda dari sistem mereka. 

Saat Anda berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Pinjaman Online, pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang akun dan data pribadi Anda yang perlu dihapus. Langkah ini untuk mempermudah mereka mengidentifikasi akun dengan tepat dan memproses permintaan Anda dengan lebih mudah dan cepat

 

4. Minta Bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Langkah terakhir untuk menghapus data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal adalah dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan regulator resmi pengawas industri keuangan di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.

Untuk mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda dari akun  pinjol ilegal kepada OJK. Anda dapat menghubungi mereka melalui menu Pengaduan yang tersedia di situs resmi mereka di www.ojk.co.id. 

Apabila Anda menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK. Yakni, dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya