Pakai Kartu Kredit, Pemda Diminta Giat Belanja Barang UMKM

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui percepatan dan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Jun 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Bazar UMKM Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi UMKM (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui percepatan dan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menekankan pemerintah daerah (pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.

Menurut dia penggunaan KKPD punya enam tujuan. Pertama, untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik.

"Berikutnya, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi cost of fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri," tutur Maurits," Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut, Maurits meminta agar pemda menggunakan produk dalam negeri. Sebab upaya ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku UMKM.

Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.

"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring," paparnya.

"Dibutuhkan adanya percepatan digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Kementerian/lembaga/pemerintah saerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring," ujar dia.

Selain itu, pemda juga diminta untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas.

“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” pinta Maurits.

Pemda Didorong Serap Habis APBD 2024 Pakai Kartu Kredit

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan (Istimewa)
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan (Istimewa)

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah penting diimplementasikan.

Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

"Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding)," jelas Maurits.

 

Perluasan KKPD

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab itu memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang.

"Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan," tegasnya.

Berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, maka pemda diminta segera melakukan langkah-langkah strategis.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD.

"Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban," tutur Maurits.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya