Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan layanan perizinan secara digital untuk penyelenggaraan event di Kepolisian RI (Polri), Senin (24/6/2024).
RI 1 berharap hal tersebut bukan sekadar website layanan, namun menjadi sebuah penyederhanaan birokrasi yang transparan dan efisien untuk penyelenggaraan acara level nasional hingga internasional.
Baca Juga
Nadin Amizah Rayakan Hari Ibu hingga Bernadya Duet Bareng Perunggu, Jadi Momentum Menarik di Soundsfest Experience Bekasi 2024
Soundsfest Experience Bekasi 2024 Dibanjiri Ribuan Muda-Mudi Gen Z Sejak Siang Hari hingga Jelang Tengah Malam
The Rain Rayakan 23 Tahun Berkarya dengan Menggelar Konser SE23NADE Akhir Tahun
"Betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita. Sehingga memunculkan cost yang lebih murah dan transparan,” ujar Jokowi.
Advertisement
Menurut dia, egulasi yang mengatur perizinan daring yang telah diterbitkan oleh Kepolisian RI dapat dimanfaatkan oleh para pemohon, terutama dari kalangan penyelenggara event.
Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7/2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Hingga saat ini, digitalisasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan konser musik.
Lebih lanjut dijelaskan, kurangnya perencanaan dan kepastian izin yang tidak diberikan jauh hari menjadi masalah utama penyelenggaraan event di Indonesia.
"Jadi saya minta kepada para penyelenggara event mengajukannya jauh-jauh hari, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya. Artinya, ada manajemen perencanaan yang baik," pinta Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas upaya melakukan digitalisasi pelayanan untuk memangkas proses birokrasi dalam penyelenggaraan event. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan event.
"Kementerian PANRB mengapresiasi upaya dari Pak Kapolri untuk memangkas proses bisnis perizinan dan kami berharap sekali ini bisa berjalan dengan optimal," ujar Anas.
Anas mengatakan, pada awalnya tidak mudah melakukan integrasi dan sekaligus pemangkasan proses bisnis layanan penyelenggaraan event. Instruksi tersebut diberikan Jokowi beberapa waktu lalu ke jajarannya.
Integrasi wajib dilakukan karena selama ini penyelenggara event harus mengurus dokumen perizinan kegiatan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian. Sebagian prosesnya pun masih manual.
Transformasi Digital
Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formular, redudansi data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.
"Dengan segala detil yang kompleks, tidak mudah untuk melakukan integrasi dan pemangkasan proses bisnis. Dan ternyata sekarang bisa terintegrasi dan proses bisnisnya terpangkas signifikan, sehingga izin bisa lebih cepat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Pak Kapolri yang memberikan atensi besar terhadap reformasi birokrasi terkait perizinan event ini," bebernya.
Dengan perizinan event yang kian mudah, Anas optimistis akan semakin menggeliatkan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air. "Penyelenggaraan event membawa multiplier effect yang luar biasa, mulai UMKM makanan, transportasi, akomodasi, oleh-oleh, dan sebagainya," imbuhnya.
Advertisement
Layanan digital
Layanan digital penyelenggaraan event, lanjut Anas, menjadi satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana Kementerian PANRB menjadi koordinatornya.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, tahap awal ada sembilan layanan prioritas yang semuanya akan terintegrasi. Selain perizinan event, ada layanan terkait seperti pendidikan, kesehatan, hingga manajemen ASN," pungkas Anas.
Adapun tahap permulaan digitalisasi penyelenggaraan event dapat dilakukan pada tujuh venue wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni:
1) Seluruh Venue Gelora Bung Karno
2) JIEXPO Kemayoran
3) Jakarta Convention Center (JCC)
4) Beach City International Stadium (BCIS) Ancol
5) Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD
6) Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
7) Community Park PIK 2