Akhir Cerita HRD PT Zhao Hui Nickel Morowali Teriaki Calon Karyawan dengan Kata Sampah

Dari kronologi kejadian dalam video yang viral itu, saat karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga dan ia melihat seorang calon karyawan sedang asyik merokok.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Jun 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 17:15 WIB
Aktivitas pekerja asing di dalam areal PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/dokumen PT IMIP)
Aktivitas pekerja di dalam areal PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/dokumen PT IMIP)

Liputan6.com, Jakarta- Usai viral karena meneriaki calon karyawan dengan kata sampah, salah satu Human Resources (HR) PT Zhao Hui Nickel (ZHN) yang merupakan tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diberhentikan.

Media Relations Manager PT IMIP Dedy Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Video karyawan HR yang viral itu, kata Dedy, direkam pada Sabtu 22 Juni 2024.

Meski demikian, Dedy menyampaikan bahwa dua pria yang ada dalam video bukanlah dari PT IMIP, melainkan salah satu tenant IMIP bernama PT ZHN.

“Karyawan HR yang bersangkutan bernama Zein Isa Krisna. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama I Made Dian,” ujar Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulis Rabu (26/6/2024).

Di tempat terpisah, HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan, dari kronologi kejadian dalam video yang viral itu, saat karyawan HR PT ZHN bersangkutan hendak naik tangga dan ia melihat seorang calon karyawan sedang asyik merokok.

Achmanto Mendatu menambahkan, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP menentukan keputusan berdasarkan aturan yang ada, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023–2025.

“Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 (tahun 2021) tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu,” urai Achmanto Mendatu.

 

Video Klarifikasi

Atas dasar dua aturan tersebut, kata Achmanto Mendatu, pihak HR PT ZHN bersama dengan HR PT IMIP, mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan HR PT ZHN itu.

Sesuai dengan prosedurnya juga, lanjutnya lagi, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Zein Isa Krisna) dan dia sudah menerima.

“Karyawan HR yang bersangkutan juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahan mereka,” kata Achmanto Mendatu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya