Liputan6.com, Jakarta Pembubaran sejumlah BUMN diprediksi baru rampung pada 2029. Ini mencakup seperti Istaka Karya hingga Merpati Airlines yang sudah diputuskan bubar beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai, pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu untuk benar-benar bubar. Pasalnya, ada sederet proses yang harus dilalui sebagai kewajiban perusahaan.
Baca Juga
"Jadi kan memang membutuhkan waktu lama, kenapa? Karena harus menghitung total puitang kewajibannya, kalau ada," kata Danang kepada Liputan6.com, Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
"Bukan hanya kewajiban karyawan tapi aset-aset yang likuidasi, asetnya kemudian dijual dan untuk melunasi utangnya butuh waktu untuk menuntaskan kewajiban," imbuhnya.
Terdapat sejumlah BUMN yang sudah mengantongi Peratuan Pemerintah (PP) pembubaran. Diantaranya, Industri Sandang Nusantara (ISN) ditarget selesai 2029 atau 6 tahun sejak PP pembubaran pada 2023. Istaka Karya dan Merpati Airlines yang proses pembubarannya ditarget selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022).
Lalu, Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018). Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam. PT PANN dan PANN Multi Finance masih menunggu PP pembubaran.
Danang mengambil contoh pada pembubaran Merpati Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak lama. Namun, dalam proses pembubarannya perlu melewati upaya likuidasi. Serta menyetorkan hasil likuidasi aset kepada para kreditur.
"Belum lagi kalau ada tagihan dari kontraktor, dari suplier atau kalau Merpati misalnya yang menyewakan pesawat, tagihan dari Pertamina untuk bahan bakar, itu kan lama prosesnya menyelesaikan itu semua, menjual aset, padahal asetnya juga minus tuh. Nah settlement-nya itu juga butuh waktu lama," ujar dia.
Didorong RUU BUMN
Danang mengatakan, proses likuidasi aset BUMN bisa saja diatur lebih baik lagi dalam Rancangan Undang-Undang tentang BUMN (RUU BUMN). Apalagi terkait dengan likuidasi aset BUMN yang terdaftar sebagai kekayaan negara.
"RUU BUMN tentu kalau ada undang-undang secara khsusus itu bisa lebih mudah ya," kata dia.
"Karena kerumitsnnya begini nih, itu kan ada perhitungan soal aset negara, kalau kemudian ini dilikuidasi, dijual untuk membayar utang, nanti perhitungan dengan keuangan negaranya seperti apa," imbuh Danang Widoyoko.
Advertisement
Timeline Pembubaran BUMN
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyusun peta jalan (roadmap) pembubaran 8 perusahan BUMN sakit yang akan berlangsung selama periode 2027-2029.
Adapun kedelapan BUMN sakit dimaksud, antara lain:
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero),
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero),
- PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas,
- PT Istaka Karya (Persero),
- PT Merpati Nusantara Airlines,
- PT Kertas Leces (Persero),
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan anak usahanya
- PT PANN Multi Finance.
Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran ditargetkan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
"Sejak diterbitkannya PP Pembubaran di tahun 2023, masing-masing ada target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk ISN itu 2029 atau 6 tahun sejak PP," jelas Ridha dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/6/2024).
Rincian
Secara timeline, Istaka Karya dan Merpati target proses pembubarannya selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022) Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).
Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam.
Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP Pembubaran. Meskipun pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah diusulkan bubar 5 tahun dari PP Pembubaran terbit.
"PANN (Persero) ini masih dalam proses untuk pengusulan PP-nya. Saat ini tahap sudah di dalam Kementerian Sesneg untuk proses usulan ke presiden," imbuh Ridha.
Advertisement
Pencabutan Status Hukum
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, penyelesaian pembubaran seluruh BUMN sakit ini adalah hingga seluruh aset dan kewajiban terselesaikan sampai dengan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan dan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari hasil penjualan asetnya, dan pengembalian sisa aset kepada negara," urainya.
"Terakhir adalah pencabutan NPWP dan status badan hukum ketika sudah selesai kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya," pungkas Ridha.