Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?

perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain terakhir berlaku di akhir 2022. Setelah adanya pembahasan, pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Jul 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 12:45 WIB
Kemenperin Akan Tingkatkan Daya Saing Industri Tekstil
Aktivitas jual beli bahan kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Kemenperin ingin meningkatkan daya saing industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, salah satunya dengan berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku tekstil impor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada pembahasan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain. Dengan demikian, impor kain akan dikenakan bea khusus.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita menyampaikan BMPT Kain sendiri terkahir berlaku pada November 2022 lalu. Melihat gejolak yang ada, maka pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.

"Kalau untuk proses untuk kita kemarin kan kita sudah punya BMTP untuk kain, nah saat ini sudah (dibahas)," kata Reni dalam diskusi di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, perpanjangan ini mengingat regulasi tersebut terakhir berlaku di akhir 2022 lalu. Setelah adanya pembahasan, pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.

Ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Reni menegaskan, hasil kajian yang dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga menyarankan regulasi ini diperpanjang.

"Jadi untuk kain akan dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP-nya," tegas dia.

Kendati masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan, pihaknya belum bisa menargetkan kapan regulasi impor tekstil itu akan terbit.

Dibahas Kemenkeu

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengamini sudah ada pembahasan perpanjangan BMTP Kain.

Dia mengatakan, saat ini prosesnya masuk tahap finalisasi. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang untuk BMTP Kain berakhir pada 8 November 2022 lalu.

"BMTP produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang. PMK yang ada sekarang berakhir 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera," ucap Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, pada akhir Juni 2024 lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk

Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pasang mata terhadap 7 jenis produk impor yang perdagangan barangnya disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Rencananya, pemerintah bakal mengenakan dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut, dimana besarannya tengah dilakukan penghitungan.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil rapat yang diinisiasi Kemenperin tersebut, Zulkifli Hasan mengemukakan, terdapat tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus.

"Satu, TPT, tekstil dan produk tekstil. Dua, pakaian jadi. Tiga, keramik. Empat, elektronik. Lima, beauty atau kosmetik. Kemudian enam, barang tekstil sudah jadi, sama alas kaki," bebernya.

 


Menghitung

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah saat ini tengah menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.

"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Zulhas.

Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).

"Nah, anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ungkapnya.

 


Aturan Internasional

Zulhas menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulkifli Hasan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya