Jemaah Haji Kirim Barang di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5% dan PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, barang yang dikirim oleh jemaah haji dibebaskan dari bea masuk selama nilainya tidak melebihi USD 1.500

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 26 Feb 2025, 10:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 10:46 WIB
Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah. Denny/MCH
Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah. Denny/MCH... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Barang kiriman dari jemaah haji kini mendapatkan pembebasan bea masuk dengan syarat tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, barang yang dikirim oleh jemaah haji dibebaskan dari bea masuk selama nilainya tidak melebihi USD 1.500 atau Rp 24,5 juta per pengiriman (dengan kurs Rp 16.380).

Selain itu, pengiriman hanya diperbolehkan maksimal dua kali dalam satu musim haji.

Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak untuk impor serta ekspor barang kiriman. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Menurut Pasal 29A, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk keperluan pribadi dan diberitahukan dengan CN akan mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah pengiriman maksimal dua kali dalam satu musim haji.
  • Nilai pabean tiap pengiriman tidak lebih dari FOB USD 1.500.

Keuntungan Bebas Pajak untuk Jemaah Haji

Tidak hanya bebas dari bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang memenuhi ketentuan juga tidak dikenakan bea masuk tambahan, pajak penghasilan (PPh), maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, jika jumlah pengiriman melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, barang tersebut tetap tidak akan dikenakan bea masuk antidumping maupun PPh.

 

Syarat Pengiriman Barang Jemaah Haji

Jemaah haji khusus mulai meninggalkan hotel bintang 5 di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Mereka akan didorong ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
Jemaah haji khusus mulai meninggalkan hotel bintang 5 di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Mereka akan didorong ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)... Selengkapnya

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3), jemaah haji yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar sebagai peserta ibadah haji sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat tambahan yang harus dipenuhi dalam pengiriman barang meliputi:

  • Hanya boleh dikirim oleh jemaah haji yang menjalankan ibadah pada musim haji yang bersangkutan.
  • CN (Consignment Note) dapat diajukan mulai dari keberangkatan kelompok terbang pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir.
  • Ukuran kemasan maksimal: Panjang: 60 cm, Lebar: 60 cm, Tinggi: 80 cm
  • Setiap pengiriman hanya diperbolehkan dalam satu kemasan.

Lion Air Resmi Jadi Maskapai Jemaah Haji Indonesia 2025, Layani Penerbangan di 2 Embarkasi

Lion Air Resmi Jadi Maskapai Jemaah Haji Indonesia 2025, Layani Penerbangan di 2 Embarkasi
Pesawat Lion Air. (dok. Lion Air)... Selengkapnya

 PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) baru saja menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, terkait pelayanan penerbangan jemaah haji Indonesia periode 2025. Itu menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran perjalanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Lion Air akan melayani penerbangan haji 2025 dari dua embarkasi utama di Indonesia, yaitu Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Lion Air pun mengikuti sistem pemberangkatan dan pemulangan jemaah yang ditentukan untuk memastikan kelancaran perjalanan.

Pada Gelombang I, jemaah diberangkatkan ke Madinah dan dipulangkan melalui Jeddah. Sementara pada Gelombang II, jemaah haji diberangkatkan ke Jeddah dan dipulangkan melalui Madinah.

Lion Air diperkirakan akan mengangkut 11.762 jemaah haji, dengan rincian 6.293 orang jemaah dari Embarkasi Padang (PDG) dan 5.469 orang jemaah dari Embarkasi Banjarmasin (BDJ).

Lion Air menyiapkan empat armada pesawat berbadan lebar generasi modern dan berusia muda (rata-rata 5--7 tahun), yaitu Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO, yang berkapasitas 436 kursi. Pesawat ini dilengkapi dengan fitur kenyamanan terbaik, termasuk kabin yang luas, serta kursi ergonomis yang dirancang untuk memastikan kenyamanan selama penerbangan jarak jauh.

Selain itu, Lion Air mempersiapkan kru pesawat yang profesional, termasuk pilot, awak kabin, dan teknisi, yang telah menjalani pelatihan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbangan haji. Makanan dan minuman selama penerbangan juga telah dipersiapkan dengan memperhatikan aspek nutrisi dan preferensi jemaah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya