OJK: Ada 160 Pengaduan Spaylater di Juli 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 160 pengaduan mengenai Spaylater hingga Juli 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 11:00 WIB
SPayLater
SPayLater.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 160 pengaduan mengenai Spaylater hingga Juli 2024. Mayoritas pengaduan Spaylater terkait perilaku petugas penagihan.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen IJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Disamping itu, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Adapun OJK juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan berupa langkah Preventif senantiasa dilakukan OJK, yaitu melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Edukasi

OJK telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi/edukasi/seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online, seperti edukasi melalui Youtube, Facebook, Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157).

Kemudian, OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut antara lain, diawali dengan surat peringatan, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.

PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan, penagihan kredit dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu tidak menggunakan cara kekerasan; tidak kepada pihak selain Konsumen; tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 

Petugas Penagihan

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Lebih lanjut, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.

Pertama, menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan. Ketiga, untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.

Disamping itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yg tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya