Simak Cara Cek PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum!

Jika nama siswa sesuai dengan NISN tersebut tercantum sebagai penerima, maka perlu ditindaklanjuti ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat khusus penerima PIP Kemdikbud.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Sep 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 14:40 WIB
Kemendikbudristek
Ilustrasi pelajar yang mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP)/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memulai pengumuman pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) periode September 2024. Lantas, bagaimana cara mengecek status PIP Kemdikbud?

Diketahui, PIP Kemdikbud jadi salah satu bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ada langkah mudah untuk cek PIP Kemdikbud.

  • Pertama, kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  • Kedua, calon penerima bisa mencari kolom 'Cari Penerima PIP'
  • Ketiga, masukkan Nomor Induks Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Keempat, klik tombol 'Cari Penerima PIP'. Laman akan melakukan pencarian status pencairan PIP Kemduikbud.

Jika nama siswa sesuai dengan NISN tersebut tercantum sebagai penerima, maka perlu ditindaklanjuti ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat khusus penerima PIP.

Besaran Bantuan PIP 2024

Perlu diketahui, siswa yang menjadi penerima PIP berhak atas sejumlah nominal uang bantuan. Besarannya pun beragam tergantung dari jenjang pendidikannya.

  • Bagi siswa Sekolah Dasar (SD), SD Luar Biasa, dan Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
  • Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMP Luar Biasa, dan Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
  • Bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), SMA Luar Biasa, dan Paket C sebesar Rp 1.800.000 per tahun.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Ada beberapa syarat yang ditentukan bagi siswa penerima PIP. Rinciannya;

  1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  5. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

Bagikan Kartu Indonesia Pintar, Jokowi Pesan agar Jangan Dibelikan Pulsa dan Ponsel

Jokowi Kartu Indonesia Pintar
Jokowi mengatakan, dana Program Indonesia Pintar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat-alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar dana bantuan Program Indonesia Pintar dipergunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk membeli pulsa telepon seluler apalagi membeli ponsel. Pesan ini disampaikannya ketika menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1).

"Untuk beli pulsa handphone? Tidak boleh. Untuk beli handphone enggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh," ujar Jokowi melalui siaran dalam Youtube Sekretariat Presiden.

 Sebaliknya, Jokowi mengatakan, dana Program Indonesia Pintar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat-alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan agar para siswa dan siswi semangat belajar.

"Anak-anak semuanya harus belajar karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini," pesan Jokowi.

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Diketahui, siswa Sekolah Dasar menerima bantuan Rp450.000 per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama menerima Rp750.000 per tahun, dan Rp1.800.000 per tahun bagi siswa SMA/SMK. Dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening tabungan Kartu Indonesia Pintar masing-masing siswa/siswi penerima. 

Jokowi juga berpesan agar para siswa bisa mengelola tabungan dalam Kartu Indonesia Pintar dengan baik. Tidak perlu menarik semua dana yang ada sekaligus, melainkan disesuikan dengan kebutuhan agar semua keperluan terkait sekolah bisa terpenuhi.

Kartu Program Indonesia Pintar, kata Jokowi, telah diberikan pada 18 juta siswa yang tersebar dari Aceh hingga Papua pada 2023. Tahun ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 18,6 juta siswa.

Program Indonesia Pintar bagi yang Ingin Kuliah

Bantuan dana Program Indonesia Pintar tidak hanya ditujukan bagi siswa-siswi SD hingga SMA saja, melainkan juga untuk jenjang SMA dan SMK yang hendak melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

"Termasuk nanti yang SMA/SMK kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi ada juga, bisa mengajukan nanti ke KIP Kuliah atau ke LPDP," tutur Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, sebanyak 960 ribu siswa yang memanfaatkan KIP untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya