Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba mencatat lonjakan realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Pelabuhan Ajibata-Ambarita, di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Usai adanya Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2022 silam.
Kepala Kantor KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata mengatakan, jalinan kerjasama dengan ASDP membuat Pelabuhan Ajibata-Ambarita terbebas dari rentetan beban pos tarif PNBP, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub.
Advertisement
Â
"Hal yang mengembirakan bagi kami untuk pengelolaan Pelabuhan Ajibata-Ambarita, kita sudah KSPO dengan ASDP. Pendapatannya cukup luar biasa, kontribusinya ke PNBP kita cukup besar, hampir Rp 800 juta setahun. Bila kita itu mempertahankan dengan PP 15 tahun 2016, saya rasa enggak mampu mendapatkan itu," ujarnya di Pelabuhan Ajibata, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/11/2024).
Merujuk data Hubdat Kemenhub, PNBP itu bersumber dari penerimaan Jasa pendapatan kepelabuhan. Meliputi, penerimaan jasa sandar kapal, jasa labuh, jasa kapal istirahat di dermaga.
Â
Perbandingan dengan Pelabuhan Lain
Kemudian, ada juga penerimaan dari KSP Tanah, pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan, penerimaan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan penerimaan pendapatan denda lainya.
Rijaya lantas membuat perbandingan antara Ajibata-Ambarita dengan Pelabuhan Tigaras-Simanindo, yang masih mengikuti PP 15/2016. Jika dikalkulasikan, nominal keuntungan murni dalam bentuk PNBP di Ajibata-Ambarita lebih besar empat kali lipat dibanding Tigaras-Simanindo.
"Pendapatan kita ada dua jenis dari situ, ada kontribusi tetap, ada berdasarkan pendapatan. Kontribusi tetap itu sekitar Rp 75 juta per tahun, setiap tahunnya tambah sekitar 2 persen. Apabila ini kita bandingkan dengan Tigaras-Simanindo, dengan jumlah penumpangnya hampir sama, jauh pendapatannya," urainya.
"Kalau Tigaras-Simanindo karena berdasarkan PP 15/2016 hanya dapat kita sekitar Rp 15-20 juta per bulan, kalau 1 tahun paling Rp 200 juta. Berarti kita KSPO ini, dengan mereka buat peraturan yang baru dengan keputusan direksi, bisa dinaikkan, dimasukkan jadi satu tiket, nah ini kita bisa pendapatan malah Rp 800 juta," tuturnya.
Advertisement