Bungkus Rokok Tanpa Merek Diklaim Bungkam Hak Konsumen

Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Des 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 20:45 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal penyeragaman bungkus rokok tanpa identitas merek (plain packaging), dinilai berpotensi melanggar hak-hak konsumen.

Pasalnya, kebijakan itu disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof Kholil menyatakan, rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

"Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.

"Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya," imbuh dia.

 

Dampak Persaingan Usaha

Gapri 21 Sept 2016
Harga rokok Rp50.000/bungkus dari Hoax jadi wacana pemerintah untuk direalisasikan.

Selain menciderai hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk, rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha.

Kholil menjelaskan, perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.

"Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah," ungkapnya.

Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan.

"Bahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut," sebutnya.

 

Langgar Sejumlah Aturan

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Senada, Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen dengan tegas menolak rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.

"Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya