Catat, SLIK Bukan Acuan Utama untuk Pemberian Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi acuan utama dalam pemberian kredit kepada debitur.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jan 2025, 12:40 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 12:40 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi acuan utama dalam pemberian kredit kepada debitur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi acuan utama dalam pemberian kredit kepada debitur. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK digunakan minimalisir asimetrik info dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK

Mahendra menjelaskan SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di indonesia. Pengunaan SLIK dalam porses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu info yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiyaan itu.

"SLIK itu berisi info yang netral dan bukan info daftar hitam," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (15/1).

Dia menyebut dalam kaitan tersebut tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

Menurutnya hal ini dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan LJK yang dapat dilihat berdasarkan angka per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan LJK kepada debitur yg sebelumnya memiliki kredit nonlancar.

"Ini merupakan penjumlahan seluruh pelapor dalam SLIK," imbuh dia.

Lebih lanjut dia menuturkan sekiranya terjadi keluhan pertanyaan pengaduan hal-hal terkait, maka untuk menampung dan respon dengan tepat, pihaknya akan melakukan persiapan atau kanal pengaduan khusus ke kontak 157.

"Berbagai pengaduan terkait proses pengajuan KPR untuk MBR termasuk laporan surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang datanya terlambat dapat disampaikan kepada kami melalui kanal pengaduan khusus 157," tutup Mahendra.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka

PPN 12% Ancam Pertumbuhan Perusahaan Pembiayaan?

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi dampak pemberlakuan PPN 12% serta opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Minggu (12/1/2025).

"OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan," ungkap Agusman.

Ketergantungan Industri Pembiayaan pada Sektor Otomotif

Industri otomotif menjadi salah satu pilar utama sektor pembiayaan di Indonesia, dengan kontribusi sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan.

Namun, penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan diperkirakan dapat menimbulkan tantangan baru bagi industri otomotif, yang pada akhirnya memengaruhi permintaan pembiayaan kendaraan.

"Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif," jelas Agusman.

 

Komitmen OJK untuk Stabilitas dan Evaluasi Kebijakan

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Meski terdapat potensi dampak negatif terhadap kinerja perusahaan pembiayaan, OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

OJK juga akan mencermati perkembangan kebijakan ini guna memastikan regulasi tidak mengganggu daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif serta pembiayaan.

Sebagai langkah antisipatif, OJK merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya