Serap Banyak Pekerja, Prabowo Diminta Lindungi Industri Kretek

Industri kretek sebagai komoditas strategis nasional sedang menghadapi tekanan yang berat.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jan 2025, 21:40 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 21:40 WIB
Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Industri kretek sebagai komoditas strategis nasional sedang menghadapi tekanan yang berat. Ironisnya, tekanan ini justru dilakukan oleh kalangan bangsa sendiri. Manuver gerakan anti-tembakau melalui berbagai saluran dilakukan secara massif yang tujuannya menghancurkan industri kretek nasional.

Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau dan cengkeh dihancurkan secara sistematis melalui intervensi legislasi. Konspirasi global dan intervensi asing semakin kuat menggerogoti kedaulatan bangsa, diantaranya melalui produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463, dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan). Sebab, ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan industri kretek nasional.

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa. Kekuatan global itu diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah baru," kata Homaidi dikutip, Selasa (14/01/2025).

Dikatakan Homaidi, PP 28/2024 diantaranya mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek.

"Kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.

Ia menegaskan, Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) sendiri untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97%.

"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp 216,9 triliun," ujar Homaidi.

 

Penyerapan Tenaga Kerja

Gapri 21 Sept 2016
Harga rokok Rp50.000/bungkus dari Hoax jadi wacana pemerintah untuk direalisasikan.... Selengkapnya

Kedua, Industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri inimemiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Industri kretek menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena bisa menghubungkan dari sektor penyedia inputnya sehingga menyerap tenaga kerja dari pertaniannya, sektor pengolahanya, kemudian sektor pejualan yakni pedagang yang terlibat di dalamnya. Dari tenaga kerja bisa menyerap lebih dari 6 juta orang.

"Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau," imbuhnya.

Kepala kajian dan advokasi MPKI, Agus Surono mengatakan, industri kretek sebagai sektor strategis nasional yang keberadaannya dilindungi UUD 1945, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

 

3 Rekomendasi

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Dalam konteks inilah, MPKI memberikan 3 rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.

"Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagaikepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha diindustri tembakau," kata Agus Surono.

Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.

"MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh," tegas Agus Surono.

Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional. 

"Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa," pungkas Agus Surono.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya