Liputan6.com, Jakarta - Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring memberikan tanggapan mengenai tuntutan mitra pengemudi transportasi online.
Direktur Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menuturkan, Maxim telah mematuhi peraturan mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi.
Advertisement
"Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
"Dalam penerapannya, Maxim memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5-15% kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif,” ia menambahkan.
Dirhamsyah menuturkan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi Car untuk mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program pengemudi branding prioritas.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan. Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki ‘motivation program for drivers’ yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” jelas Dirhamsyah.
Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.
"Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut," kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.
"Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Keluhan Pengemudi Ojol
Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.
Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.
"Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022," ujar Igun, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Aturan Kemenhub dan Peran Komdigi
Berdasarkan KP 1001/2022, potongan biaya aplikasi maksimal adalah 15 persen, ditambah biaya penunjang sebesar 5 persen, dengan total 20 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan melanggar aturan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa urusan potongan biaya aplikasi merupakan kewenangan Komdigi, meskipun pengaturan tarif berada di Kemenhub.
"Kemenhub hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan sanksi ada di tangan Komdigi," jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti permintaan dari komunitas ojol terkait persoalan ini.
Komdigi diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk menekan potongan aplikasi yang dinilai memberatkan pengemudi.
Dengan adanya pembahasan lebih lanjut, diharapkan aturan yang ada dapat ditegakkan untuk melindungi hak mitra pengemudi.