Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal

Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Jan 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 14:30 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

“Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.

“(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)... Selengkapnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru yaitu “Pindar” untuk mengganti istilah “Pinjol”. Informasi tersebut dibagikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Lantas seberapa signifikankah dampak perubahan nama tersebut bagi industri fintech dan masyarakat?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan perubahan nama dari Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pindar adalah bagian dari langkah strategis yang diambil oleh industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI), yang berada di bawah pengawasan OJK.

Menurutnya, rebranding ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri yang selama ini banyak dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak transparan dan bunga yang tinggi.

Dengan mengganti nama menjadi Pindar, yang mengacu pada lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.

"Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi," kata Agusman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dampak Positif

Intinya kata Agusman, melalui perubahan nama ini dapat memberikan dampak positif bagi industri Pindar, terutama dalam hal perbaikan citra dan peningkatan kepercayaan publik.

Namun, efektivitasnya tentu tergantung pada penerapan regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap praktik layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pindar.

"Dalam hal ini Pindar adalah yang berizin oleh OJK. Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi Pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya