Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2024, terdapat 87 dari 97 perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
"Kami informasikan di Desember 2024 kita memiliki 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau penyelenggara pindar, pinjaman daring dari 97 ini, 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum," kata Agusman dalam konferensi pers PTIJK 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sementara 10 penyelenggara lainnya belum memenuhinya. OJK pun melakukan pengawasan yang ketat terhadap 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal yang diajukan kepada OJK. Jika proses ini berhasil, hanya ada 6 penyelenggara yang akan memerlukan tindak lanjut pengawasan lebih lanjut.
Advertisement
"Jadi, kalau 4 ini misalnya berhasil, berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya," ujarnya.
Adapun dalam upaya menjaga stabilitas sektor ini, OJK telah meminta penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk segera memenuhi persyaratan modal yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan tentu saja 10 penyelenggara pindar yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu, kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan exam plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud," jelasnya.
Sektor BNPL
Di sisi lain, kata Agusman sektor BNPL juga menjadi fokus pengawasan OJK. Sebab layanan BNPL kini tidak hanya disalurkan oleh perbankan, tetapi juga oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Ini sangat menarik karena BNPL kita tahu dilakukan tidak hanya oleh perbankan tapi juga oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance dari data yang ada," ujarnya.
Berdasarkan data OJK, sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan angka pertumbuhan mencapai 37,6% year-on-year, mencapai Rp 6,82 triliun pada 2024.
Sektor Perdagangan
Meskipun pertumbuhan ini cukup tinggi, hal tersebut disebabkan oleh basis angka yang masih kecil, sehingga persentase pertumbuhannya pun terhitung besar.
Agusman menyampaikan, sebagian besar pertumbuhan ini terjadi di sektor perdagangan, terutama di sektor e-commerce. OJK mencatat bahwa kualitas pinjaman BNPL ini terjaga dengan baik, dengan tingkat non-performing financing (NPF) yang masih relatif rendah, yakni 2,99%.
"Dapat kami sampaikan sebagian besar pertumbuhan itu adalah di sektor pendagang terutama e-commerce, e-commerce mendominasi dan kita lihat kualitasnya sejauh ini terjaga karena non-performing financingnya tercatat di angka 2,99%," ujarnya.
BNPL di Perbankan Tidak Hambat Perusahaan Pembiayaan
Meskipun sejumlah perbankan juga mulai menyediakan layanan BNPL, Agusman menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi penghalang bagi perusahaan pembiayaan untuk terus berkembang.
"Kemudian dapat kami sampaikan meskipun di perbankan kegiatan BNPL ini juga sangat menarik dan banyak perbankan yang ikut menyalurkan, ternyata untuk perusahaan pembiayaan hal ini bukan menjadi halangan, bukan hambatan," katanya.
Sebab, dalam sektor keuangan, setiap lembaga memiliki segmen pasarnya masing-masing. Oleh karena itu, OJK mendorong agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dan memenuhi standar kehati-hatian yang telah ditetapkan, untuk menjaga keberlanjutan dan kestabilan sektor ini, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang sangat diminati oleh masyarakat.
"Kita tahu dalam sektor keuangan ini ada segmennya masing-masing dan ini kita melihat perkembangan ekonomi digital, terutama yang terkait dengan BNPL ini sangat diminati oleh masyarakat luas dan tentu saja kita mengimbau supaya tetap berhati-hati dan memenuhi adjust prudensial yang kita standarkan bersama," pungkasnya.
Advertisement
Jurus OJK Perangi Kejahatan Keuangan di Indonesia
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memerangi kejahatan keuangan, OJK juga telah membentuk Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU).
"Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan OJK membentuk database fraudster terintegrasi. Yang disebut sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan SIPELAKU," kata Mahendra dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Mahendra menjelaskan, sistem ini berfungsi untuk mendata dan menyebarkan informasi terkait pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat dalam berhubungan dengan stakeholder.
"SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholders," jelasnya.
Tidak hanya itu, OJK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan interkoneksi SIPELAKU dengan berbagai sumber data lainnya untuk memperluas cakupan pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku fraud di sektor keuangan.
"Kedepan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain," ujarnya.
Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan investor, OJK juga akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan keuangan lebih transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat. Praktik pemasaran yang transparan diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian bagi konsumen.
"Untuk memperkuat pelindungan konsumen dan investor, masyarakat, serta menerapkan prinsip akutabilitas OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan terutama terkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan," ujarnya.
Mahendra mengatakan, melalui serangkaian kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya, sehingga meningkatkan integritas sektor jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)