Prabowo Mau Rombak Besar-besaran BUMN, Intip Bocorannya

Program transformasi BUMN besar-besaran yang akan dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto diyakini akan memicu perubahan fundamental dalam cara kita melihat dan mengelola ekonomi negara.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Feb 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 08:30 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Ada kecenderungan bahwa beberapa BUMN terlalu fokus pada orientasi bisnis kapitalis, bahkan sampai memiliki banyak lini usaha yang tidak lagi relevan dengan tujuan utama mereka. Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Presiden Prabowo Subianto akan memperkenalkan program besar yang berkaitan dengan transformasi BUMN.

Pengumuman ini tentunya menjadi kabar yang sangat dinantikan, karena diprediksi akan memiliki dampak yang signifikan bagi ekonomi Indonesia.

"Nanti mungkin di dalam beberapa hari ke depan, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) tentu juga ini kita bangga karena gagasannya, akan ada satu kejutan besar yang akan disajikan oleh Bapak Presiden mengenai transformasi daripada BUMN," kata Dony di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Program transformasi BUMN ini diyakini akan memicu perubahan fundamental dalam cara kita melihat dan mengelola ekonomi negara.

"Arahan daripada Bapak Presiden bahwa terjadi satu perubahan yang fundamental dalam cara kita berpikir melihat perekonomian ke depan," ujarnya.

Reorientasi Manajemen BUMN

Salah satu langkah penting yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah adalah mereorientasi cara berpikir manajemen BUMN. Dony menjelaskan bahwa BUMN tidak hanya fokus pada pencapaian laba bersih (net income), tetapi juga harus memberikan nilai lebih kepada negara.

Salah satu nilai tersebut adalah menciptakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat Indonesia.

"BUMN itu tidak semata-mata hanya berbicara mengenai net income. Tetapi bagaimana kemudian BUMN memberikan value yang lebih kepada negara, terutama sekali adalah dalam memberikan lapangan pekerjaan yang banyak," ujarnya.

Transformasi ini juga akan memperhatikan keterlibatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Disisi lain, ia juga menekankan bahwa perekonomian Indonesia memiliki kontribusi 46% dari sektor UMKM, sehingga peran BUMN harus berfokus untuk mendukung dan bekerja sama dengan pelaku UMKM, bukan justru bersaing dengan mereka di sektor-sektor mikro.

"Kita dorong sekarang ini BUMN untuk selalu tidak boleh lagi masuk terlalu ke sektor-sektor yang mikro," ujarnya.

 

Mengurangi Praktik Kapitalis dalam BUMN

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Dony mengatakan ada kecenderungan bahwa beberapa BUMN terlalu fokus pada orientasi bisnis kapitalis, bahkan sampai memiliki banyak lini usaha yang tidak lagi relevan dengan tujuan utama mereka.

Misalnya, ada BUMN yang memiliki banyak pabrik air minum yang sebenarnya dapat dikerjasamakan dengan sektor swasta dan UMKM.

Kedepannya, pemerintah menginginkan agar BUMN tidak lagi terlibat langsung dalam bisnis mikro yang dapat dilakukan oleh sektor lain. Sebaliknya, BUMN diharapkan untuk lebih berkolaborasi dengan pelaku UMKM dalam rangka memperkuat sektor perekonomian nasional.

"Ya kalau kita perhatikan selama ini BUMN itu mulai dari bisnis yang paling besar sampai ke air minum mereka punya. Ya air minum begini mungkin ada 16 pabrik air minum begini punya BUMN. Ini sudah kita tidak bolehkan lagi bahwa ini harusnya kita bekerja sama dengan begitu banyak pelaku UMKM," pungkasnya.

UU BUMN Disahkan, Ini Sederet Dampaknya

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang baru disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan ekonom.

Salah satunya adalah Ekonom Aditya Hera Nurmoko, yang menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan tata kelola dan daya saing BUMN di tengah dinamika perekonomian nasional.Aditya menyatakan bahwa UU BUMN memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN.

"Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja jangka panjang. Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini adalah salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN," ujar Aditya saat diwawancarai Koran Jakarta, Selasa (4/2).

Tata Kelola yang Lebih Akuntabel

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BP Danantara) yang bertugas mengelola aset BUMN secara lebih efektif. Menurut Aditya, keberadaan BP Danantara akan memastikan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.

"Keberadaan BP Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak hanya menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam pengelolaan BUMN dinilai dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. "Hal ini penting untuk menghindari monopoli serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara," tambah Aditya.

UU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN. Selain itu, ada ketentuan yang memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis, termasuk direksi dan dewan komisaris.

"Ini adalah langkah maju dalam mengakomodasi prinsip kesetaraan dan inklusi di dalam BUMN. Dengan adanya aturan ini, kita bisa melihat lebih banyak tenaga kerja yang beragam dan inovatif, yang pada akhirnya bisa meningkatkan daya saing perusahaan," tutur Aditya.

Dampak Terhadap UMKM dan Koperasi

Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Menurut Aditya, ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

"Ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat. UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mendorong pemerataan ekonomi," ujarnya.

Tantangan dan Harapan ke DepanMeski demikian, Aditya menyoroti bahwa implementasi RUU ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen dari berbagai pihak. Menurutnya, tantangan utama dalam pelaksanaan undang-undang ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun benar-benar dijalankan dengan baik.

"Kita perlu mengawasi bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses privatisasi BUMN, serta mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan aset adalah faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan implementasi RUU ini," tegasnya.

Dengan berbagai pengaturan baru dalam RUU BUMN, diharapkan perusahaan-perusahaan milik negara dapat beroperasi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional.

Pendanaan Alternatif

Terpisah, Ekonom Josua Pardede mengatakan,BP Danantara dirancang sebagai superholding BUMN untuk mengelola aset kekayaan negara secara lebih optimal dan efisien. Total aset awal yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp 9.085 triliun (sekitar USD 605 miliar), yang akan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah di luar APBN.

Mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal dan defisit APBN, keberadaan Danantara dapat memberikan pendanaan alternatif bagi pembangunan nasional. Indonesia membutuhkan pengelola aset negara yang setara dengan Temasek (Singapura) dan Khazanah Nasional (Malaysia) untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Oleh sebab itu urgensi BP Danantara cukup mendesak, tetapi harus didukung oleh regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pemangku kepentingan.

Beberapa peluang BP Danantara dalam jangka pendek antara lain: pertama. Danantara akan mengelola aset dari Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar (Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID). Kedua, dengan model yang mirip dengan Temasek, Danantara berpotensi menarik lebih banyak investor strategis global. Ketiga, sebagai penyedia pendanaan alternatif, Danantara dapat membantu proyek strategis seperti hilirisasi industri dan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah.

 

Hambatan Jangka Pendek

Beberapa hambatan dalam jangka pendek antara lain governance di mana bila tidak ada tata kelola yang kuat, badan ini bisa menjadi tempat penyalahgunaan aset negara. Jadi diperlukan mekanisme yang memastikan bahwa Danantara tetap independen dari intervensi politik berlebihan.

Ketiga, jika pengelolaan aset BUMN tidak optimal, maka dapat berpotensi menggerus nilai perusahaan negara.Jadi secara keseluruhan, keberadaan BP Danantara cukup mendesak, terutama untuk mempercepat investasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara. Peluang dalam jangka pendek cukup besar, terutama dalam menarik investasi asing dan mendukung proyek pemerintah. Hambatan utama adalah belum adanya payung hukum dan tantangan tata kelola, yang harus diselesaikan sebelum operasional dimulai.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya