Jangan Asal Jual dan Beli, Ketahui Sertifikasi untuk Penggunaan dan Distribusi Obat Ikan

KKP menyatakan terdapat dua kategori sertifikasi Obat Ikan di Indonesia, yaitu sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 26 Feb 2025, 13:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 13:46 WIB
Jangan Asal Jual dan Beli, Ketahui Sertifikasi untuk Penggunaan dan Distribusi Obat Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pentingnya untuk memperhatikan sertifikasi yang dimiliki obat ikan dalam pembuatan dan peredarannya di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pentingnya untuk memperhatikan sertifikasi yang dimiliki obat ikan dalam pembuatan dan peredarannya di Indonesia.

Plt Kepala Pusat Mutu Primer BPPMHKP KKP, Siti Nurul Fahmi memaparkan terdapat dua kategori sertifikasi Obat Ikan di Indonesia, yaitu sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).

"Untuk masa berlaku 5 tahun, kita masih mengikuti. Tetapi kebetulan ada revisi jadi kami mengusulkan nanti akan 4 tahun masa berlakunya," ungkap Nurul dalam Bincang Bahari yang disiarkan pada Rabu (26/2/2025).

Sertifikasi pertama, adalah Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB). Dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan, sertifikasi ini merupakan pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi obat ikan yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Sertifikat CPOIB dibagi dalam tiga tingkat, yaitu P1: Minor kurang dari 9 dan/atau Mayor 10, P2: Minor 9-15 dan/atau Mayor 10-17, dan P3: Minor 15-30

Kemudian ada sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai pedoman untuk mengatur seluruh proses distribusi Obat Ikan sehingga pengguna mendapatkan jaminan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan. 

Dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan, sertifikat CDOIB dibagi dalam tiga tingkat sebagai berikut: P1: Minor kurang dari 3 dan/atau mayor <5, P2: Minor 3-5 dan/atau mayor 5-15 dan/atau kritis 1, serta P3: Minor 5-7 dan/atau mayor 16-25 dan/atau kritis 2.

 

Pengawasan Mutu dan Konsistensi Penerapan

Nurul menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan mutu untuk memastikan konsistensi penerapan sertifikasi CPOIB dan

CDOIB Obat Ikan, Pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan surveilans. Hasil kegiatan surveilans berupa surat keterangan hasil surveilans.

Jika dalam hal hasil surveilans ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, dan tidak d lakukan tindakan perbaikan, maka badan akan mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat CPOIB dan/atau Sertifikat CDOIB; dan pencabutan Sertifikat CPOIB dan/atau Sertifikat CDOIB.

"Pada saat kita melaksanakan surveilans ada hal-hal yang memang perlu ditindaklanjuti oleh unit usaha. Maka itu akan kita berikan waktu. Kalau ternyata setelah diberikan waktu tidak dilakukan tindakan perbaikan, maka kita mengeluarkan peringatan tertulis untuk segera melakukan tindakan perbaikan dengan masa berlaku," ujar Nurul.

Frekuensi surveilan disesuaikan dengan kategori sertifikat CPOIB dan CDOIB yang dimiliki yaitu sebagai berikut: Sertifikat P1 dilakukan pengawasan 1 kali dalam 5 tahun, Sertifikat P2 dilakukan pengawasan 2 kali dalam 5 tahun, serta Sertifikat P3 dilakukan pengawasan 3 kali dalam 5 tahun.

 

 

Daftar Obat Ikan yang Boleh Digunakan di Indonesia

Selain itu, KKP membagikan informasi terkait jenis-jenis obat ikan yang boleh digunakan di Indonesia, juga jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di dalam negeri.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 Tentang Obat Ikan

"Dalam Permen KKP nomor 19 Tahun 2024 tentang obat ikan dikatakan bahwa  ada obat ikan yang tidak diperbolehkan dan ada obat ikan yang diperbolehkan," ujar Nurul.

Menurut peraturan itu, jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Obat ikan golongan Antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diperbolehkan. Obat ikan golongan Hormon, dengan nama zat aktif:  Edtradiol Sistesis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol) 17a-Metiltestoteron, HGPs (Hormon Growth Promotors) Obat ikan golongan zat pewarna, dengan nama zat aktif: Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet), dan Leucocrystal Violet. Obat ikan golongan Anestetika dan sedative, dengan nama zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)

Obat ikan golongan Organosfosfat, dengan nama zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos, Trichlorfon Obat ikan golongan tumbuh-tumbuhan, dengan nama zat aktif: Aristolochia spp.

Obat ikan golongan vaksin, dengan zat aktif: Vaksin inaktif yang penyakitnya tidak ada di indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, vaksin aktif yang dilemahkan yang berasal dari luar Indonesia, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia. Namun, hal tersebut dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.

Adapun daftar obat ikan yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia yaitu:

Obat ikan golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina

Obat ikan golongan Makrolida dengan nama zat aktif: Eritromisina

Obat ikan golongan Fluorokuinolon dengan nama zat aktif: Enrofloksasina

Obat ikan golongan Sulfonamid dengan nama zat aktif: Sulfadiazin

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya