Liputan6.com, Jakarta - Satu kapal ikan asal Filipina yang diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menuturkan, penangkapan kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasi.
"Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ukar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (12/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Ipunk menuturkan, pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada Jumat, 11 April 2025, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
“Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” kata Ipunk.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima menuturkan, penangkapan satu kapal itu didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
“Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan," kata Martin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk dapat mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.
Untuk itu, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku illegal fishing, karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
KKP Berhasil Tangkap 240 Kapal Ikan Asing, Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat keberhasilan signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menangkap 240 kapal yang terbukti melanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Dari total tersebut, 30 kapal ikan asing dan 210 kapal merupakan kapal Indonesia.
"Sepanjang 2024, telah dilakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4 di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tegas untuk Kapal Asing dan Kapal Lokal
Pung Nugroho menjelaskan, meskipun sering kali perhatian publik tertuju pada kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, kapal berbendera Indonesia juga tidak luput dari penindakan jika terbukti melanggar aturan.
"Bukan hanya kapal asing, kapal Indonesia juga kami tangkap jika melakukan pelanggaran. Ketika pelanggaran terjadi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercapai, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Pelanggaran oleh kapal-kapal Indonesia berdampak langsung pada potensi kerugian negara, terutama dalam bentuk penerimaan PNBP yang tidak terpenuhi akibat aktivitas ilegal seperti illegal fishing. Hal ini memperkuat urgensi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran, baik asing maupun lokal.
Advertisement
Jenis Penindakan: Pidana dan Administrasi
Untuk menindak pelanggaran, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum:
Tindakan Pidana – Bagi pelanggaran berat yang merugikan negara secara signifikan.Tindakan Administrasi – Berupa pengenaan denda administratif.Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalkan kerugian negara dari sisi perikanan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk melindungi valuasi ekonomi yang lebih luas akibat aktivitas ilegal.
Kerugian Negara Senilai Rp3,7 Triliun Berhasil Diamankan
Melalui upaya pengawasan dan penindakan yang konsisten, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
"Valuasi kerugian yang berhasil kami amankan mencapai Rp3,7 triliun dari pelaku illegal fishing," ujar Pung Nugroho.
Keberhasilan penegakan hukum oleh Ditjen PSDKP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mengurangi kerugian negara tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, baik domestik maupun internasional.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Ditjen PSDKP terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya laut sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi nasional.
