Daftar Obat Ikan yang Boleh Digunakan di Indonesia, Catat!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan informasi terkait jenis-jenis obat ikan yang boleh digunakan di Indonesia, juga jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di dalam negeri.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 26 Feb 2025, 13:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 13:20 WIB
Menelan Ikan Hidup untuk Pengobatan Asma di India
Ikan murrel sepanjang 5 cm yang menggeliat-geliat ini dimasukkan ke dalam tenggorokan para pasien dalam sebuah pengobatan aneh yang membuat sebagian besar dari mereka tersedak. (Photo by Noah SEELAM / AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan informasi terkait jenis-jenis obat ikan yang boleh digunakan di Indonesia, juga jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di dalam negeri.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 Tentang Obat Ikan

"Dalam Permen KKP nomor 19 Tahun 2024 tentang obat ikan dikatakan bahwa ada obat ikan yang tidak diperbolehkan dan ada obat ikan yang diperbolehkan," ujar Plt Kepala Pusat Mutu Primer BPPMHKP KKP, Siti Nurul Fahmi dalam Bincang Bahari yang disiarkan pada Rabu (26/2/2025).

Menurut peraturan itu, jenis obat ikan yang tidak boleh digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Obat ikan golongan Antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diperbolehkan.
  • Obat ikan golongan Hormon, dengan nama zat aktif: Edtradiol Sistesis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol) 17a-Metiltestoteron, HGPs (Hormon Growth Promotors)
  • Obat ikan golongan zat pewarna, dengan nama zat aktif: Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet), dan Leucocrystal Violet.
  • Obat ikan golongan Anestetika dan sedative, dengan nama zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
  • Obat ikan golongan Organosfosfat, dengan nama zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos, Trichlorfon
  • Obat ikan golongan tumbuh-tumbuhan, dengan nama zat aktif: Aristolochia spp.
  • Obat ikan golongan vaksin, dengan zat aktif: Vaksin inaktif yang penyakitnya tidak ada di indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, vaksin aktif yang dilemahkan yang berasal dari luar Indonesia, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia.

Namun, hal tersebut dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.

Adapun daftar obat ikan yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia yaitu:

  • Obat ikan golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina
  • Obat ikan golongan Makrolida dengan nama zat aktif: Eritromisina
  • Obat ikan golongan Fluorokuinolon dengan nama zat aktif: Enrofloksasina
  • Obat ikan golongan Sulfonamid dengan nama zat aktif: Sulfadiazin

 

 

Pentingnya Seritifikasi

Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Nurul juga menjelaskan, terdapat sertifikasi yang penting untuk dimiliki setiap obat ikan dalam pembuatan dan peredarannya.

Seritifikasi pertama, adalah Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB). Dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan, sertifikasi ini merupakan pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi obat ikan yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Sertifikat CPOIB dibagi dalam tiga tingkat, yaitu P1: Minor kurang dari 9 dan/atau Mayor 10, P2: Minor 9-15 dan/atau Mayor 10-17, dan P3: Minor 15-30

Kemudian ada sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai pedoman untuk mengatur seluruh proses distribusi Obat Ikan sehingga pengguna mendapatkan jaminan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan.

Dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan, sertifikat CDOIB dibagi dalam tiga tingkat sebagai berikut: P1: Minor kurang dari 3 dan/atau mayor <5, P2: Minor 3-5 dan/atau mayor 5-15 dan/atau kritis 1, serta P3: Minor 5-7 dan/atau mayor 16-25 dan/atau kritis 2.

 

KKP: RI Punya Potensi Karbon Biru Besar dan Diakui Dunia

Target Ekspor Komoditas Kelautan dan Perikanan 2023
Ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023 menargetkan peningkatan nilai ekspor komoditas kelautan dan perikanan hingga mencapai USD 7,6 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa Indonesia memliki potensi karbon biru Indonesia yang cukup besar dan diakui oleh dunia internasional.

Hal itu disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Muhammad Yusuf.

"Potensi karbon biru Indonesia cukup besar, dunia sebenarnya mengakuir," kata Yusuf dalam kegiatan Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kita punya hutan besar, kita hidup di iklim tropis dan memiliki padang lamun serta mangrove yang hidup di iklim tropis,” ujar dia.

Di sisi lain, Indonesia juga dihadapi dengan besarnya risiko kerusakan pada mangrove akibat perubahan iklim. Maka dari itu, perlu dilakukan rehabilitasi dan pencegahan untuk mengurangi emisi melalui penyerapan emisi.

“Kalau kita bisa misalnya mengurangi kerusakan lamun dan mangrove maka itu juga dianggap sebagai upaya, melakukan rehabilitasi sebenarnya juga upaya. Berapa besarnya upaya yang kita lakukan itu untuk bisa menyerap emisi itu bisa dikuantifikasi dan dapat menjadi barter kita dengan negara-negara penghasil emisi yang tidak punya (karbon biru),” imbuh Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga memastikan bahwa Indonesia tetap mengikuti kebijakan iklim dari Paris Agreement (Perjanjian Paris), termasuk di sektor kelautan. Hal ini menyusul keluarnya Amerika Serikat dari Perjanjian Paris di bawah pemerintahan Presiden baru Donald Trump.

Dia menegaskan bahwa Perjanjian Paris merupakan kesepakatan iklim yang telah diikuti sejumlah besar negara di dunia, terlepas dari posisi AS di dalamnya.

“Karena Paris Agreement adalah kesepakatan dunia, bukan kesepakatan Amerika maka keluarnya tidak mempengaruhi semua negara di dunia terkait isu perubahan iklim,” ucapnya.

“Indonesia (terkait perubahan iklim) tentunya masih tetap mengacu kepada Paris Agreement yang ada,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya